Saat penyegelan kafe (istimewa)
Jawapes, SIDOARJO - Kafe di kawasan Taman Hiburan Krian (THK) Ruko Perum de Graha Jl. Raya Tropodo ditindak anggota Polsek Krian lantaran tidak mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Selasa (2/2/2021).
Kapolsek Krian Kompol Mukhlason menjelaskan kepada awak media, kafe Mama Devi tersebut melanggar PPKM, yang mana saat disidak tidak ada penerapan protokol kesehatan.
Saat pelaksanaan penegakan prokes, kafe Mama Devi dikenakan sanksi berupa denda tipiring sebanyak 9, orang yang tidak memakai masker ada 7 dan 2 pemilik usaha (Hadi dan Devi) juga kena lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan, tandas Mukhlason.
"Dalam operasi yustisi tahap II penindakan administrasi ini dilakukan bagi kafe yang tetap buka di saat PPKM masih berlangsung," ujar Kapolsek Krian.
Kami juga mengamankan 2 orang pemandu lagu dan 2 pemilik kafe untuk dimintai keterangan, kata Kompol Mukhlason.(tyaz)
View
Posting Komentar