![]() |
Penandatanganan pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras beralkohol di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Banjarnegara. |
Jawapes Banjarnegara - Komandan Kodim 0704/Banjarnegara Letkol Arh Sujeidi Faisal S.T., M.Han bersama Forkompinda Kabupaten Banjarnegara melaksanakan pemusnahan minuman keras beralkohol, hasil dari kegiatan tahun 2021 dan pelaksanaannya bertempat di lapanganApel Kantor Satpol PP Banjarnegara, Senin (22/02/ 2021).
"Pemusnahan ini adalah program kami yang sangat penting kita lakukan demi bentuk keadilan yang pasti atas barang bukti yang telah dilakukan putusan Pengadilan Negeri. Acara seperti ini tetap berlanjut, baik bulanan atau triwulan sebagai efek jera kepada pemakai dan pelaku tindak pidana yang kerap meresahkan masyarakat," ujar Dandim 0704.
Pada kegiatan ini, Bupati Banjarnegara menyampaikan bahwa intinya saya memberikan apresiasi kepada Satpol PP Banjarnegara yang telah bekerja secara maksimal dalam menangani pemberantasan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
"Saya mengharapkan kepada semua unsur untuk merapatkan barisan untuk mengajak masyarakat hidup tanpa ada minuman keras. Apabila semua pihak berkomitmen untuk hidup tanpa miras, akan segera terwujud masyarakat Banjarnegara yang bermartabat dan sejahtera," ungkapnya.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol. Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor : 300.2/160 Tahun 2020 Tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan pencegahan dan pemberantasan minuman keras beralkohol Kabupaten Banjarnegara 2021.(one/4rd)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments