Kapolsek Krian sedang memberikan himbauan kepada warga yang tidak memakai masker
Jawapes, SIDOARJO - Jajaran Polsek Krian bersama TNI dan Satpol PP melakukan pengawasan ketat di Desa Sidomojo Kecamatan Krian, dimana wilayah tersebut dikategorikan zona kuning. Pengawasan pun dilakukan di posko check poin masuk ke desa, di hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Selasa (9/2/2021).
Kapolsek Krian Kompol Muklason mengatakan, PPKM mikro ini sesuai Keputusan Gubernur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 tentang PPKM mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Timur.
Tambah Mukhlason, khusus di Desa Sidomojo ini, karena ada warga yang terpapar Covid-19, maka dilaksanakan PPKM berbasis mikro.
"Dalam pelaksanaannya, di jalan masuk Desa Sidomojo, petugas melakukan check poin untuk memeriksa identitas warga yang masuk ke desa. Bagi warga yang tidak menggunakan masker petugas memberikan masker dan dilakukan penyemprotan desinfektan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah desa tersebut. Apalagi Desa Sidomojo masuk kategori zona kuning," terang Mukhlason saat masih di lokasi.
![]() |
Sanksi tegas juga diberlakukan bagi warga yang melanggar |
Lanjutnya, pihaknya juga akan memberikan himbauan dan peringatan kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan tidak segan-segan untuk melakukan penindakan bagi warga yang kedapatan melanggar. "Hari ini tadi ada 7 warga yang kami beri sanksi tindakan," tandasnya.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Sidomojo Badrun berharap, dengan diberlakukannya PPKM mikro di Desa Sidomojo ini bisa menekan penyebaran Covid-19 dan bisa membawa status desa dari zona kuning ke zona hijau.
"Mudah-mudahan dengan PPKM mikro ini angka penularan Covid-19 bisa diminimalisir," pungkasnya.(tyaz)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments