Jawapes Surabaya - Bisnis prostitusi online yang berkedok menyewakan kost harian dengan memperkerjakan anak di bawah umur menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK), berhasil dibongkar Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pelaku berinisial OS (38) warga Kel. Meri, Kec. Kranggan, Kabupaten Mojokerto, akhirnya dibekuk Ditreskrimsus Polda Jatim di daerah Mojokerto, ungkap Waka Polda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Kombes Pol. Farman Dirreskrimsus Polda Jatim serta Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, (1/2/2021).
Sebanyak 36 anak yang rata-rata berusia 14 hingga sampai 16 tahun dan berstatus pelajar, baik masih SMP, MTs dan SMA maupun SMK, telah menjadi korbannya, lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku OS telah melanggar Undang-undang RI nomer 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP.
Selain itu, pelaku OS juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, pungkasnya.
Kombes Pol. Farman Dirreskrimsus Polda Jatim menerangkan, dalam bisnis prostitusi online ini, pelaku OS merekrut beberapa anak dibawa umur untuk dijadikan reseller yang bertugas menawarkan jasa sewa kamar dan menyiapkan wanita panggilan serta pelanggan. Selain itu, anak dibawah umur ini ada yang dijadikan sebagai wanita panggilan (WP), tambahnya.
Farman menjelaskan, reseller ini juga bertugas membuat akun Facebook, Mesengger dan What's App (WA) palsu di Media Sosial (Medsos) dalam mencari pelanggannya.
Dalam menjalankan bisnis prostitusi ini, pelaku OS alias "Om Kost," berkedok menyewakan kamar kost dengan tarif per-jam. Setiap kamar kost tersebut dikemas dalam bentuk paket bernama "Harga Wisata Rumah" yakni, tiket Doraemon, Nobita, Shizuka Suneo dan Giant, bebernya.
Tarif yang ditawarkan di dalam prostitusi online ini bekisar Rp 250 hingga sampai Rp 600 ribu. Pernah juga hingga sampai Rp 1 juta, tegasnya.
Pelaku OS menjalankan bisnis protitusi online ini sudah 2 tahun dengan dibantu enam anak dibawah umur sebagai reseller, tandasnya.
(Dedy)
View
Posting Komentar