Jawapes Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap penyeludupan sabu-sabu berasal dari jaringan Malaysia dengan disembunyikan di dalam sebuah tabung compressor dan serta layak mendapatkan apresiasi karena hal ini merupakan suatu prestasi.
Selain mengamankan sabu-sabu seberat 7,2 Kg lebih, petugas juga menangkap tersangka SR (29) warga Ketapang, Sampang Madura, selaku kurir narkoba di daerah Pamekasan Madura, ungkap AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, M.H, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, (7/1/2021).
Ganis melanjutkan, tersangka SR mengambil barang haram dalam bentuk paketan atas perintah dari seseorang berinisial HV dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO) petugas.
"Jika tersangka SR berhasil mengambil barang paketan tersebut maka akan mendapatkan imbalan uang senilai Rp 20 juta. Rencananya barang haram ini akan dipakai saat kegiatan tahun baru," jelasnya.
Terungkapnya pengiriman sabu-sabu dari jaringan Malaysia ke daerah Pamekasan Madura ini berawal informasi dari pihak Bea Cukai kepada kepolisian bahwa ada pengiriman paket dikemas di dalam sebuah kardus yang berisi sabu-sabu dari Malaysia menggunakan expedisi PT. Fazza Inti Logistik melalui jalur laut, bebernya.
Barang haram itu disimpan di dalam gudang PT. Indra Jaya Swastika jalan Kalianak Barat Surabaya sebelum dikirim ke tempat tujuan, sambungnya.
Ganis menerangkan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian menindak-lanjuti informasi tersebut. Lalu melakukan penyelidikan dengan cara control delivery yaitu barang paketan itu hingga sampai ke tempat tujuan dan di terimanya.
Ganis menegaskan, tersangka SR akhirnya ditangkap saat mengambil sabu-sabu seberat 7.239 gram dengan dibungkus di dalam delapan plastik kemudian dimasukan di dalam tabung compressor dengan dilapisi kain handuk untuk mengelabui petugas.
Sementara ini kami masih melakukan pengejaran terhadap NF warga dari Malaysia (DPO) sebagai pemasok barang haram tersebut.
Saat ini tersangka SR sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya.
(Dedy)
Pembaca
Posting Komentar