Ditreskrimsus Polda Jatim Ringkus Mahasiswa Pemalsu Hasil Rapid Tes

   Polda Jatim Menunjukan Surat Hasil 
   Rapid Tes Antigen Palsu
 
Jawapes Surabaya - Seorang pelaku memanipulasi data serta pemalsuan surat hasil rapid tes antigen tanpa pemeriksaan medis dengan disebarkan (Diposting) melalui Media Sosial (Medsos) di daerah Jember berhasil diungkap Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Pelaku pemalsuan Imam Baihaki (24) warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, berstatus sebagai mahasiswa ini diringkus di daerah Jember, tutur Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim bersama Kombes Pol. Farman Dirreskrimsus Polda Jatim, (11/1/2021).

Kombes Pol. Farman Dirreskrimsus Polda Jatim melanjutkan, keberhasilan pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat sebelumnya, terkait adanya jual-beli surat hasil rapid tes antigen tanpa pemeriksaan medis.

Selain itu pula, kami juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni sebuah laptop, handphone dan beberapa sampel hasil rapid tes antigen tanpa pemeriksaan medis serta nomer sim card, sambungnya.

Farman menjelaskan, pelaku Imam melakukan modus operadi ini sejak awal Desember 2020, pada saat pelaksanaan Pilkada serentak pelaku menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). 

Di dalam pelaksanaan Pilkada serentak ada persyaratan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) harus ada bukti bebas Covid-19 dan ada sekitar 27 orang yang teridikasi reaktif kemudian pelaku membuatkan hasil rapid tes antigen tanpa pemeriksaan medis sebanyak 24 lembar dan per-lembar dijual dengan harga Rp 50 ribu, terangnya.

Farman melanjutkan, usai pasca pelaksanaan Pilkada serentak, pelaku menjual di postingan facebook hasil rapid tes antigen tertulis seharga Rp 200 ribu per-itemnya. Pembuatan hasil rapid tes antigen dan anti body ini diatasnamakan Klinik Nurus Syifa, tambahnya.

Farman menegaskan, "jadi pelaku sudah menjual hasil rapid tes antigen sebanyak 24 lembar kepada Pengawas TPS dan 20 lembar di jual untuk kepentingan-kepentingan lainnya seperti perjalanan darat maupun udara".

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Jatim dan dijerat dengan Pasal 51 Jo. Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta denda 12 milyard dan Jo. Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, tandasnya.

(Dedy)



Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama