Tim Intel Gabungan (Deninteldam II Sriwijaya Tim Intelrem 044/Gapo, dan Unit Inteldim 0418/Plg) dipimpin oleh Wadan Deninteldam II/Sriwijaya Mayor Inf Indo Wijaya membawa pelaku TNI Gadungan Ari Septian Pratama menuju Polrestabes Palembang bertempat di Ruang SPKT Palembang atas dasar Laporan Polisi No : STTLP/173/I/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT a.n. Evi Tamala dengan peristiwa Pidana UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Saat di tangkap pelaku masih menggunakan Seragam loreng lengkap.
Menurut informasi, keberadaan Ari diketahui setelah pemilik mobil rental yang juga menjadi korban mengetahui lokasi mobilnya dan melapor ke petugas. Setelah diamankan, pelaku sempat dibawa ke Kodim 0418 Palembang sebelum diserahkan ke Polrestabes Palembang.
Kotban Evi Tamala melapor ke Provost Kodam II/Sriwijaya, merasa telah ditipu oleh Ari Septian Pratama mengaku Anggota TNI AD berdinas di Kodam II/Sriwijaya berpangkat Letnan Dua, maka atas laporan tersebut anggota Provost Kodam dan Sinteldam dipimpin oleh Peltu David Setiawan mendatangi Sdr. Ari Septian Pratama di Living Kost. Didapati Ari Septian bersama dengan Siska Linda juga menjadi korban pelaku.
Selanjutnya pelaku Anggota TNI AD Gadungan ini diserah terimakan kepada Ipda Martono, SH selaku Ka SPKT Polrestabes Palembang berikut dengan barang bukti , dalam keadaan lengkap dan aman.
Wadan Deninteldam II/Sriwijaya Mayor Inf Indo Wijaya mengatakan, "Bahwa Kegiatan Sindikat TNI Gadungan ini merupakan tindakan penipuan yang dapat merusak nama baik dan citra TNI AD khususnya Kodam II/Sriwijaya. Makanya pelaku harus tangkap dan sudah di serahkan ke Polisian".
katanya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana membenarkan, ada pelaku penipuan dengan menggunakan seragam TNI yang sudah diserahkan ke Polrestabes Palembang oleh anggota TNI Kodam II Sriwijaya.
"Pelaku sudah kita amankan dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum," ujar Kaplores Irvan Prawira.
Ari Saat tertangkap Menggunakan Seragam Kepolisian 2018.
Seperti diketahui, Ari Septian Pratama juga pernah diamankan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel setelah melakukan penipuan dengan sejumlah teman perempuannya di Jl Ahmad Yani, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Senin 26 November 2018 lalu.
Saat itu Ari mengenakan seragam polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) dengan nama samaran, Julian Saputra.
( Muly).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana membenarkan, ada pelaku penipuan dengan menggunakan seragam TNI yang sudah diserahkan ke Polrestabes Palembang oleh anggota TNI Kodam II Sriwijaya.
"Pelaku sudah kita amankan dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum," ujar Kaplores Irvan Prawira.
Ari Saat tertangkap Menggunakan Seragam Kepolisian 2018.
Seperti diketahui, Ari Septian Pratama juga pernah diamankan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel setelah melakukan penipuan dengan sejumlah teman perempuannya di Jl Ahmad Yani, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Senin 26 November 2018 lalu.
Saat itu Ari mengenakan seragam polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) dengan nama samaran, Julian Saputra.
( Muly).
View
إرسال تعليق