Curi HP Pemilik Pertamini, Dua Pemuda Asal Lumbang Ditangkap


Jawapes Pasuruan - Unit Reskrim Polsek Grati, Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap dua pemuda yang mencuri handphone pemilik pom mini.

Dua pemuda yang diamankan ialah inisial K.A.S (21) dan A.R (20) yang sama sama beralamatkan di Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Kronologinya kedua pelaku yang mengendarai motor yamaha vixion berniat membeli BBM di Pom mini yang dijaga oleh korban Galang Ramdhani tepat ada di pinggir jalan Dusun Kebru'an, Desa Kedawungkulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, karena melihat HP korban salah satu pelaku langsung mengambil dengan paksa. Korban sempat tarik menarik dengan pelaku dan akhirnya pelaku diamankan setelah korban dibantu warga sekitar. 

Aiptu Slamet Budiono, selaku Kanit Reskrim Polsek Grati membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini para pelaku diamankan di Mapolsek Grati. 

"Ya sekarang kedua tersangka diamankan di mapolsek, untuk pendalaman penyelidikan, keduanya akan dikenakan pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 365 atau pasal 363 KUHP," katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone merk J2 prime dengan Noe IMEInya, satu (1) unit motor Yamaha Vixion tanpa Plat nomor, dan sebuat kunci kontak. (Tsu/Syam)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama