![]() |
Tersangka BTS |
Jawapes Tulungagung - Seorang pemuda BTS (23), warga Desa Besole, Rt.05/Rw.02 Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung lantaran telah menyimpan Narkotika jenis Shabu- shabu.
Dari tangan pelaku anggota menyita 8 poket shabu, 4 pipet kaca, 1 alat bong, 1 skop plastik, 1 bungkus plastik bekas tembakau, 1buah alat timbang digital, 3 korek api, 3 pak plastik klip,15 lembar plastik bekas bungkus shabu, 1 buah buku catatan penjualan shabu, 1 buah kotak kayu,1 lembar kain kotak warna hitam, 1 buah kotak plastik, uang Rp. 500.000, hp Merk Vivo warna Gold, 1 buah Hp merk Nokia warna biru.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K, M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Endah Sasongko, S.H., mengatakan kepada awak media bahwa pada hari Kamis (17/12/2020) sekira pukul 13.30. Wib, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga telah menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I Jenis Shabu.
"Pada saat penangkapan petugas menemukan barang bukti berupa 8 poket Shabu yang simpan didalam kamar pelaku," ungkapnya pada Jumat (18/12/2020).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
IPTU Nenny menambahkan, menurut pengakuan pelaku, mendapatkan Shabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang lalu disimpan sendiri.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkortika," pungkasnya. (Rul/Hms)
Pembaca
Posting Komentar