Jam Malam Diberlakukan di Sidoarjo Mulai 29 Desember 2020 - 2 Januari 2021

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji saat memberikan statement pemberlakuan jam malam

Jawapes Sidoarjo
- Dalam upaya meminimalisir penyebaran covid-19, Forkopimda Kabupaten Sidoarjo memberlakukan jam malam.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, usai kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (29/12/2020). Beliau mengatakan bahwa pemberlakuan jam malam mulai hari ini (29/12/2020) yaitu tanggal 29 - 30 Desember 2020 akan diberlakukan jam malam mulai pukul 21.00 - 04.00 Wib, sedangkan tanggal 31 Desember 2020 - 2 Januari 2021 akan diberlakukan mulai pukul 18.00 - 04.00 Wib, terkecuali jika ada warga yang bekerja di malam hari itu tidak dipermasalahkan.

"Dengan ketentuan, jika ada masyarakat yang masih tidak mempedulikan pemberlakuan jam malam tersebut, akan dikenakan denda administratif," tandasnya.

Khususnya berkerumun di tempat umum maupun area publik termasuk cafe, warkop, warung, jika tidak mentaati protokol kesehatan akan ditindak berupa sanksi administratif dengan pemberlakuan denda yang berbeda, terang Kapolresta Sidoarjo.

"Seperti pengelola tempat usaha bisa dikenakan denda hingga Rp 5 juta, dilihat dari jenis pelanggarannya," urai Sumardji.

Terkait penyekatan dalam pemberlakuan jam malam, Sumardji menyampaikan akan disekat di beberapa titik di Kabupaten Sidoarjo, antara lain, bundaran Waru, pertigaan Cemengkalang, perempatan Pilang, perempatan Sukodono, Buduran, Candi, Sidoarjo Kota.

"Kami himbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan demi menjaga dalam mengantisipasi penyebaran covid-19," pungkas Kapolresta Sidoarjo.(tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama