Jawapes Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melalui Subdit III Jatanras berhasil ungkap pencurian dengan pemberatan terkait pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Pelaku curanmor yakni berinisial MI dan AB, keduanya warga dari Kabupaten Lumajang, dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, ungkap Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim, (21/12/2020).
Selain membekuk pelaku curanmor, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga mengamankan delapan unit kendaraan bermotor hasil dari pencuriannya, lanjutnya.
Trunoyudo menjelaskan, pengungkapan pelaku curanmor ini berdasarkan enam laporan yang masuk di Kepolisian kemudian dilakukan proses penyelidikan terhadap laporan dari masyarakat tersebut.
Dalam aksinya, pelaku mampu membuka kunci gembok pintu rumah maupun kunci kontak serta kunci stang motor dalam waktu cepat, baik motor di dalam rumah dan yang diparkir di luar rumah, terangnya.
Trunoyudo menegaskan, kedua pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Ditreskrimum Polda Jatim tidak segan-segan akan terus melakukan pengungkapan dan tindakan-tindakan tegas secara proporsional, prosedur dan profesional di dalam proses penyidikan ini, bebernya.
"Kita menjamin kepada masyarakat, apabila ada kejahatan tentu menjadi akuntabilitas kita untuk melakukan pengungkapan," tuturnya.
Saat ini pelaku curanmor sudah ditahan di Mapolda Jatim dan dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, pungkasnya.
(Dedy)
Pembaca
Posting Komentar