Jawapes Sidoarjo - Panasnya di dalam jeruji besi yang sudah pernah dijalaninya beberapa tahun, tidak membuat jera tersangka JS dalam mengedarkan barang haram, hingga kembali masuk ke dalam jeruji besi.
Dijelaskan Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP M. Indra Nadjib saat dimintai keterangan oleh wartawan, Kamis (19/11/2020), tersangka JS ditangkap dirumahnya pada tanggal 25 Oktober 2020 sekitar pukul 02.00 Wib.
Tersangka JS (43) alias Bogel yang bekerja sebagai calo penumpang ini ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada saat berada di dalam rumah di Desa Sedati Agung Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Berdasarkan keterangan dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 30 gram sabu ini didapat dari seorang temannya. Disamping dijual juga untuk dipakai sendiri, terang Indra.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara di ranjau," tandas Kasat Narkoba.(tyaz)
Pembaca
Posting Komentar