Kades Ngasinan, Apresiasi Kerja Pokmas Ngasinan Semangat

jawapes.or.id - berita seputar indonesia

Jawapes Ponorogo - Guna menanggulangi terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan diberbagai daerah di Indonesia, maka untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah,  pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan didalam satuan wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Program ini diikuti juga oleh masyarakat Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Sesuai yang disampaikan oleh salah satu anggota Pokmas "Ngasinan Semangat" yang melaksanakan kegiatan tersebut, bahwa masyarakat Desa Ngasinan, melalui Pokmas "Ngasinan Semangat" telah mengajukan ikut program PTSL ini sebanyak 1.600 bidang. Dari jumlah tersebut sudah terealisasi pada bulan juli-2020 kemarin sebanyak 425 bidang dan pada bulan November 2020 ini sebanyak 510 bidang. Sementara kekurangannya masih dalam proses. 

Sementara kepala Desa Ngasinan, Anis Mohtarom, saat ditemui awak media dikantornya membenarkan adanya program PTSL didesanya yang dikerjakan oleh Pokmas "Ngasinan Semangat". Kami memberikan apresiasi kepada Pokmas "Ngasinan Semangat" yang telah berusaha semaksimal mungkin dalam mengerjakan program tersebut, sehingga masyarakat yang ikut program PTSL bisa mendapatkan sertifikat dengan biaya rendah, bila dibandingkan kalau mengurus secara mandiri atau perseorangan.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Pokmas "Ngasinan Semangat" yang telah membantu masyarakat dalam mengerjakan program PTSL tersebut, sehingga masyarakat yang ikut program PTSL, bisa memiliki bukti hak kepemilikan tanahnya, berupa sertifikat, dengan biaya yang sangat rendah" ujar Kades Ngasinan.

jawapes.or.id - berita seputar indonesia

Lebih lanjut, dari jumlah pengajuan yang masih dalam proses, kalau bisa akan diajukan tambahan lagi sebanyak 175 bidang, yang terdiri dari 44 bidang, tanah kas desa dan selebihnya tanah wakaf dan tanah milik warga yang ingin mengajukan susulan.

"Saya berharap program tersebut bisa berjalan dengan lancar dan semua yang diajukan bisa terealisasi. Juga diharapkan kepada masyarakat Desa Ngasinan, "setelah pegang sertifikat, harus dijaga dan digunakan sebaik mungkin. Jangan sampai, justru setelah pegang sertifikat akan muncul masalah baru, baik di intern keluarga maupun dengan masyarakat luas." harapnya. (Gst)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan