Jawapes Sidoarjo - Bea Cukai melakukan pemusnahan 7.679.460 batang rokok hasil dari 30 kali penindakan di bidang cukai oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) selama kurun waktu April 2020 hingga Oktober 2020. Secara simbolis pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Sidoarjo beserta pejabat dari Kanwil DJBC Jatim I, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Kodim 0816 Sidoarjo, Pomal Juanda, KPKNL dan Pemkab Sidoarjo.
Dijelaskan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng kepada awak media usai pemusnahan rokok ilegal di halaman belakang Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rabu (18/11/2020), pada tanggal 1 Oktober 2020 lalu, petugas P2 Bea Cukai Sidoarjo
melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bangunan di Desa Kepatihan Kecamatan Tulangan, Sidoarjo yang diindikasi kuat menjadi tempat produksi rokok ilegal.
"Dan hasilnya memang sangat mencengangkan, petugas menemukan puluhan karton rokok yaitu 29 karton rokok ilegal jenis SKM merk c@ffee stik yang telah dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai, serta 56 karton rokok ilegal jenis SKM dalam bentuk batangan," paparnya.
Tambah Pantjoro, dalam bangunan tersebut, petugas juga menyita satu buah mesin maker / pembuat rokok jenis Mild dan satu buah mesin HLP / mesin pengemas rokok yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal dengan total nilai barang ditaksir Rp 1,9 Milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1 Milyar.
Menurut pengakuan tersangka MS, sebelum ditangkap, sekitar 3 bulan lalu pernah mengirim rokok ilegal ke Jawa Tengah sekitar 200 karton yang lolos dari pengawasan. Dan yang akan dilakukan pengiriman yang kedua, akhirnya keburu digrebek pada saat masih proses produksi. Modusnya yang dilakukan yaitu beli putus, sehingga sulit diketahui keberadaan penjualan rokok ilegal di pasaran.
"Saya menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui penjualan rokok c@ffee stik secara ecer agar dilaporkan ke pihak terkait supaya dilakukan penindakan," himbaunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MS sebagai pemilik yang tinggal di Pasuruan ini diduga melanggar Pasal 50 dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 39 Tahun 2007, yaitu tanpa memiliki izin membuat rokok tanpa pita cukai dan sekaligus mengedarkan dengan ancaman hukuman satu hingga lima tahun dan denda dua hingga sepuluh kali lipat nilai cukai, pungkas Pantjoro.(tyaz)
Baca Juga
Pembaca
Posting Komentar