Kepolisian Berkolaborasi Dengan Bea Cukai Gagalkan 6,5 Kg Sabu Dari Malaysia




Jawapes Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan diback-Up Ditresnarkoba Polda Jatim dan serta berkolaborasi dengan pihak Bea Cukai Kantor Wilayah I Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan narkoba yang merupakan Sindikat International dari Malaysia.

Dalam pengungkapan ini, berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6.548 Kg serta menangkap tersangka berinisial LF (19) dan HB (21) keduanya warga dari Dusun Mandeman Kec. Banyuwates, Kabupaten Sampang Madura, ungkap Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum dan serta Kasat Narkoba AKP Moch. Yasin, (31/8/2020).

Trunoyudo melanjutkan, awalnya Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman sabu-sabu dari Malaysia menuju ke Banyuates Sampang Madura dengan menggunakan transportasi ekspedisi di dalam satu paket pengiriman.

Berdasarkan informasi tersebut pihak Bea Cukai langsung melakukan koordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan kemudian menindak-lanjutinya, sambungnya.

Trunoyudo menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dilokasi Banyuates Sampang Madura, akhirnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua tersangka serta berhasil mendapati sabu-sabu seberat 6.548 Kg yang dikemas di kotak kardus minuman di dalam sebuah bak kontainer.






Trunoyudo menerangkan, modus pengiriman barang haram ini dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang (Ekspedisi) kemudian menunjuk kurir untuk melakukan pengambilan barang di sebuah tempat yang dituju, setelah itu di suruh mengantarkan ke suatu alamat yang ternyata adalah rumah kosong.

Berdasarkan catatan dari Kepolisian, kedua tersangka belum pernah terlibat di dalam narkotika, namun setelah dilakukan test urine, keduanya sebagai pengguna aktif narkoba jenis sabu-sabu, tambahnya.

Trunoyudo menegaskan, "jadi hasil pengungkapan sabu-sabu seberat 6.548 Kg ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkolaborasi dengan Bea Cukai mampu menyelamatkan 98.220 orang (Diasumsikan 1 gram dikonsumsi 15 orang) khususnya masyarakat di Jawa Timur".

Jawa Timur saat ini masih merupakan bagian atau tujuan terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan pernah sekali mencoba narkoba, sekali mencoba maka akan terjerumus".

"Mari kita selamatkan generasi muda semuanya karena kejahatan ini tidak mengenal status sosial, berpendidikan maupun tidak berpendidikan dan keluarga baik maupun tidak baik, sebab semuanya berpotensi menjadi korban di dalam kejahatan narkotika," bebernya.

Mari bersama-sama, "Ayo Jogo Jawa Timur" dengan menciptakan Jawa Timur kondusif, aman dan damai serta sejuk, khususnya kejahatan dari tindak pidana narkotika, imbuhnya.

Kedua tersangka ini dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, pungkasnya. (Dedy)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan