Jawapes Sidoarjo - Dua poket sabu dan timbangan elektrik berhasil disita sebagai barang bukti dari pria yang berprofesi sebagai satpam oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo.
RMF (30) warga Gedangan sebagai pemakai sekaligus pengecer narkoba jenis sabu-sabu ini berhasil ditangkap polisi dirumahnya.
Berdasar pantauan dari anggotanya, Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib, Rabu (22/7/2020) mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan tersangka ini sudah lama dan banyak laporan dari masyarakat yang resah atas kelakuannya.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka usai mengkonsumsi sabu dirumahnya dan Dia pun juga mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya dan didapat dari A warga Waru yang dibeli secara patungan dengan rekannya berinisial K dengan harga Rp 1,2 juta, terang Indra.
"Anggota mendapatkan barang bukti sabu di sela lipatan baju tersangka saat dilakukan penggeledahan berupa 2 bungkus sabu masing-masing seberat 0,20 gram dan 0,18 gram, timbangan elektrik, sedotan, dan HP," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009, pungkasnya.
(Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar