PUSAT STUDI RUMAH PANCASILA
No : 001/08/VI/ RP/ 2020 Perihal : PenolakanRUU.HIP
Sifat. : Surat terbuka.
KEPADA YTH :
KETUA DPR RI
KETUA PARTAI PDIP
KETUA PARTAI GOLKAR.
KETUA PARTAI GERINDRA
KETUA PARTAI NASDEM.
KETUA PARTAI PAN
KETUA PARTAI PKB
KETUA PARTAI PKS
KETUA PARTAI PPPM
KETUA PARTAI DEMOKRAT
DI. Jakarta .
Jawapes Surabaya - Dengan hormat Bersama surat ini Kami dari kelompok Masyarakat yang tergabung di dalam Pusat Studi Rumah Pancasila menyampaikan beberapa hasil telaah dan kajian mengenai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila yang merupakan inisiatif dari DPR .
Dari kajian di Rumah Pancasila kami menemukan terjadi ketidak tepatan RUU HIP yang meletakan Ideologi Pancasila berada di UU .
Kajian kami sebagai berikut .
1. Menurut Hans Nawiansky,Pancasila merupakan Staat Fundamental Norm yang artinya Pancasila berada dalam urutan tertinggi dalam tata urutan peraturan dan menjadi dasar bagi peraturan yang ada di bawahnya, sehingga peraturan yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
2. Menurut Hans Kelsen, hubungan antara keabsahan norma dan kewenangan pembentukan norma membentuk rantai hirarki norma-norma yang berujung pada grundnorm. Suatu norma dapat dikategorikan sebagai grundnorm apabila eksistensi dan nilai kebenaran dari norma tersebut diandaikan dan tidak dapat ditelusuri lagi.Meletakan Pancasila pada RUU HIP adalah meruntuhkan Pancasila sebagai Grundnom sehingga merusak tatanan hirarki hukum yang ada.
3. Diuraikan bahwa dari rumusan penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ( UUD 1945) menjadi jelas bahwa pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yang tidak lain adalah Pancasila merupakan Norma dasar negara atau norma fundamental negara ( staatsfundamentalnorm) dan sekaligus merupakan cita hukum ( recht idee)
4. Rumusan Pancasila yang sudah menjadi kesepakatan pendiri negara adalah rumusan Pancasila yang terurai didalam alenea ke IV Pembukaan UUD 1945 bukan rumusan Pancasila 1 Juni yang dipidatokan oleh Bung Karno sebagai konsep dasar negara .
5. Dalam pidato Bung Karno Tanggal 17 Agustus 1963 Bung Karno menegaskan bahwa Proklamasi dan pembukaan UUD 1945 adalah loro-loroning atunggal yang tidak bisa di pisahkan arti nya bahwa Rumusan Pancasila yang berada di alenea ke IV Pembukaan UUD 1945 itulah yang mendasari Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia .
Didalam pidato nya Bung Karno Mengatakan “....... Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu“pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kitapunya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasikemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan.Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independencedan satu declaration of independence.Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945adalah satu. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-UndangDasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain.
Bagi kita, maka naskahProklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroningatunggal.
Bagi kita, maka proclamation of independence berisikan pula declaration ofindependence.Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation of independencesaja.Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declaration of independence saja.
Kitamempunyai proclamation of independence dan declaration of independencesekaligus.
Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia,bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, danmemberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, olehkarena seperti tadi saya katakan, Proklamasi kita itu adalah ledakan pada saatmemuncaknya kracht total semua tenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah –fisik dan moril, materiil dan spirituil.Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita,untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalammemperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidupdalam kalbu rakyat kita.
Maka dari itulah saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 denganPembukaannya itu.“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak mempunyaifalsafah. Tidak mem-punyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman,tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuanselain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.
Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti. Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dan tujuan, segala prinsip, segala“isme”,akan merupakan khayalan belaka,– angan-angan kosong-melompong yangterapung-apung di angkasa raya.Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai seginegatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaanasing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampai keakar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme danimperialisme dari tanah air Indonesia,– tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkankemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsaIndonesia dalam arti seluas-luasnya:
kepribadian politik, kepribadian ekonomi,
kepribadian sosial, kepribadian kebudayaan,
Pendek kata kepribadian nasional. Kemerdekaan dan kepribadian nasional adalahlaksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepadamasing-masing.......................
Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin, harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
kemerdekaan untuk bersatu,
kemerdekaan untuk berdaulat,
kemerdekaan untuk adil dan makmur,
kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum,
kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan perdamaian abadi,
kemerdekaan untuk keadilan sosial, kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat, kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,
kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia;
kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaandalam permusyawaratan/perwakilan,
kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
Semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17 Agustus 1945.................
Kita harus memahami apa yang terkandung didalam Preambule UUD 1945, adalah :Jiwa, falsafah, dasar, cita-cita, arah, pedoman, untuk mendirikan dan MenjalankanNegara Indonesia.
Dari uraian Bung Karno dalam pidato nya maka kemerdekaan ber Pancasila tidakmengunakan rumusan Pancasila 1 Juni tetapi Rumusan Pancasila yang ada di Aleneake IV Pembukaan UUD 1945 .msal nya “ Kemerdekaan Yang Ber Ke Tuhanan YangMaha Esa bukan Kemerdekaan Yang Ber Ketuhanan ,Kemerdekaan yang Ber
Kemanusiaan Yang adil dan beradab bukan kemerdekaan yangberkemanusiaan ,Kemerdekaan yang Berdasarkan Persatuan Indonesia bukanKesatuan yang tertulis di RUU HIP . kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yangdipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,bukankemerdekaan yang ber kerakyatan kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilansosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan Kemerdekaan yang bertujuan mewujudkanKeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan kemerdekaan mewujudkankeadilan sosial
6. Mengenai kedudukan UUD 1945 dalam sistem hukum dan tata urutan perundang-undangan di Indonesia, terdapat Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentangMemorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia danTata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Dalam Ketetapan MPR inidisebutkan bahwa UUD 1945 merupakan perwujudan dari Pancasila sebagai sumberdari segala sumber hukum. Dalam memorandum DPR-GR disebutkan bahwa: “Ketentuan-ketentuan yangtercantum di dalam pasal-pasal Undang Undang Dasar adalah ketentuan-ketentuanyang tertinggi tingkatnya yang pelaksanaannya dilakukan dengan Ketetapan MPR,Undang-undang atau Keputusan Presiden.” Sedangkan dalam Pasal 3 Ketetapan MPRRI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan PeraturanPerundang-undangan, disebutkan bahwa: “Undang Undang Dasar 1945 merupakanhukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.” Oleh sebab itu Ideologi Pancasila tidak bisadiletakan sebagai UU sebab Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum .
7. Lahirnya ide RUU HIP adalah akibat dari kebingungan setelah UUD 1945 diamandemen terjadi kekosongan ideologi ,sehingga negara ini sudah tidak berideologi Pancasila ,Pancasila sebagai Ideologi negara adalah UUD 1945 dari pembukaan , batang tubuh , dan Penjelasan nya bukan nya arti Ideologi itu adalah kumpulan ide –ide atau kumpulan gagasan tentang negara berdasarkan Pancasila . jadi Ideologi Pancasila itu Ideologi negara bukan lima sila pada Pancasila sebab lima sila itu adalah Philosophygroundslag ataudasar negara .
8. Perlu saya ingatkan bawah UUD 1945 itu adalah UUD yang keramat itu yang dikatakan Bung Karno para pengamandemen UUD 1945 rupa nya kurang literasi sehingga tidak memahami apa itu UUD 1945 , bahkan pembuat ide RUU HIP juga minim akan literasi terhadap Pancasila , UUD 1945 Seperti yang di ucapkan oleh Bung Karno dalam laporan pembahasan UUD pada sidang BPUPKI .......................” Alangkah keramatnja, toean2 dan njonja2 jang terhormat, oendang2 dasar bagi sesoeatoe bangsa.Tidakkah oendang2 sesoeatoe bangsa itoe biasanja didahoeloei lebih doeloe,sebeloem dia lahir, dengan pertentangan paham jang maha hebat, dengan perselisihan pendirian2 jang maha hebat, bahkan kadang2 dengan revolutie jang maha hebat,dengan pertoempahan darah jang maha hebat, sehingga sering kali sesoeatoe bangsa melahirkan dia poenja oendang2 dasar itoe dengan sesoenggoehnja di dalam laoeatan darah dan laoetan air mata.Oleh karena itoe njatalah bahwa sesoeatoe oendang2 dasar sebenarnja adalah satoe hal jang amat keramat bagi sesoeatoe rakjat, dan djika kita poen hendak menetapkan oendang2 dasar kita, kita perloe mengingatkan kekeramatan pekerdjaan itoe.Dan oleh karena itoe kita beberapa hari jang laloe sadar akan pentingnja dan keramatnja pekerdjaan kita itoe. Kita beberapa hari jang laloe memohon petoendjoekkepada Allah S.W.T., mohon dipimpin Allah S.W.T., mengoetjapkan: Rabana,ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihimwaladhalin.
Dengan pimpinan Allah S.W.T., kita telah menentoekan bentoek daripada oendang2dasar kita, bentoeknja negara kita, jaitoe sebagai jang tertoelis atau soedah dipoetoeskan: Indonesia Merdeka adalah satoe Republik. Maka terhoeboeng denganitoe poen pasal 1 daripada rantjangan oendang2 dasar jang kita persembahkan ini boenjinja: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatoean jang berbentoek Republik.”..Jadi sangat yakinlah kita bahwa UUD 1945 itu dibuat bukan dengan sementara ,bukandengan dengan singkat , tetapi dengan ijin Allah SWT , hal inilah yang tidak dibaca oleh pengamandemen UUD 1945 ,Dengan demikian jihat mengembalikan UUD 1945adalah sebuah keharusan bagi anak bangsa yang mencintai negeri nya .
Demikian surat kami semoga menjadi wawasan anggota DPR sangatberbahaya RUU HIP jika di undangkan akan menjadi pertentangan yang maha hebat
yang akan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara seperti apa yangdiperingatkan bung Karno dalam pidato laporan pembahasan UUD di BPUPKI .
Surabaya 10 Juni 2020 KETUA RUMAH PANCASILA
(I.R PRIHANDOYO KUSWANTO )
(C San)
View
إرسال تعليق