Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Mengamankan Travel Gelap


Jawapes Surabaya - Di dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), petugas Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan tujuh unit mobil jenis elf yang merupakan kendaraan travel gelap di jalan M. Nasir Surabaya dan Suramadu.

Kendaraan tersebut di duga membawa penumpangnya di dalam kegiatan mudik dari Madura mau ke Probolinggo, Banyuwangi dan bahkan juga sebaliknya, tutur Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum didampingi Kasatlantas AKP Sigit Indra Puji Santoso, (13/5/2020).

Ganis Setyaningrum menerangkan, ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang, mereka tidak bisa menunjukkan surat keterangan izin dari pihak Kelurahan maupun tidak membawa surat keterangan kesehatan yang menyatakan bebas atau negatif dari Covid-19.

"Padahal kita ketahui bersama, ada perintah terkait larangan masalah mudik dan ada beberapa pengecualian sedangkan mereka tidak termasuk di dalam pengecualian karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan," lanjutnya.

Ganis Setyaningrum menjelaskan, sementara ini kendaraannya akan kita amankan selama kurang lebih tiga minggu sedangkan untuk sopirnya kita kenakan Pasal 308 huruf C Jo. Pasal 173 ayat 1 huruf A.

Dalam pelanggaran ini, sopirnya dikenakan denda kurang lebih Rp 300 ribuan dan bagi para penumpangnya kami himbau untuk kembali pulang, pungkasnya.

AKP Sigit Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan, dalam PSBB ini ada kebijakan dari Menteri Perhubungan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen), bahwasannya ada beberapa yang dimana, aparatur sipil, swasta, maupun pemerintah kemudian orang yang membutuhkan perawatan kesehatan, orang meninggal dan mahasiswa atau tenaga kerja pulang dari luar negeri.

"Semua ini diizinkan dengan pengecualian  harus melalui beberapa ketentuan persyaratan seperti, Lembaga Negara harus ada surat izin atau rekomendasi dari pimpinan dan serta membawa surat keterangan sehat dan bebas dari Covid-19, " lanjutnya.

Selama pelaksanaan PSBB pertama untuk teguran ada sekitar 746 kemudian untuk tilang ada sekitar 300 lebih, tambahnya.

"Check point di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak ada empat yaitu di jalan Laksda M. Nasir, Dupak Rukun dan Exit Tol Tandes serta Suramadu, " tandasnya.

(Dedy)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan