Jawapes Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah Kota Surabaya dan serta mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, pil extacy, dobel L, senjata api rakitan FN dan air soft gun serta lain-lainya.
Pengedar narkotika dan serta kepemilikan senpi yang berhasil ditangkap yaitu MS alias IKS, MFD (28), SHR (34) ketiganya warga Surabaya, FDL (20) dan RB (24) keduanya warga Sidoarjo serta AR (29) warga Lampung, tutur AKBP Memo Ardian Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, (6/4/2020).
AKBP Memo melanjutkan, awalnya kami menangkap tersangka FDL sebagai pengedar narkotika di tempat kos-kosan di daerah Waru Sidoarjo.
Setelah dilakukan penggeledahan di tempat tersebut ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 1,07 gram, pil dobel L sebanyak 30 ribu butir dikemas dalam tiga puluh bungkus dan handphone (HP), tas rangsel hitam serta uang tunai senilai Rp 400 ribu, sambungnya.
AKBP Memo memaparkan, berdasarkan hasil dari interogasi terhadap tersangka FDL, kami melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap tersangka MS alias IKS, MFD, AR serta DM sebagai sopir mobil rental di sebuah Apartemen di Surabaya. Selain itu pula di tempat tersebut kami mengamankan pula teman tersangka MS yaitu berinisial EL, HL dan PT, tambahnya.
AKBP Memo menerangkan, menurut pengakuan tersangka MS bahwa barang narkotika itu disimpan dirumah tersangka MFD, selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka MFD yang berada di jalan Kapas Madya 6/06 Surabaya. Hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan sabu-sabu seberat 130 gram dan pil extacy sebanyak 197 butir, katanya.
AKBP Memo menjelaskan, tersangka MS juga mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari tersangka AR dan disimpan di sebuah gudang yang berada di Dukuh Setro Surabaya yang dijaga oleh tersangka SHR, lalu kami melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka AR dan SHR.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik besar yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan bungkusan teh cina merk guanyinwang seberat 1.036 gram dan pil extacy sebanyak 2500 butir yang dibungkus di dalam lima plastik klip, ungkapnya.
Tersangka MS juga mengaku bahwa Ia telah mengirimkan 500 gram sabu-sabu dan extacy sebanyak 1900 butir ke tersangka RB di daerah Sidoarjo, setelah kami melakukan pengembangan lebih lanjut berhasil menangkap tersangka RB di Sidoarjo. Dari tangan tersangka RB kami mengamankan sebuah handphone dan tiga buah senjata air soft gun. Tersangka RB juga mengaku bahwa senjata api ini dipesannya melalui online, bebernya.
AKBP Memo menegaskan, narkotika jenis sabu-sabu ini berasal dari jaringan Riau wilayah Indonesia bagian barat dan sistem pengiriman melalui paket.
Kini para pengedar dan pemakai narkotika sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya.
(Dedy)
Pembaca
Posting Komentar