Jawapes Surabaya - Di tengah-tengah merebahnya penyebaran virus corona (Covid-19), Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap peredaran gelap obat-obatan keras jenis merk pil dobel L.
Pelaku YP (25) warga Bendul Merisi Besar Surabaya sebagai pengedar obat-obatan keras berhasil ditangkap di rumahnya bersama dengan barang bukti, ungkap AKP M. Yasin Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, (16/4/2020).
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut petugas menemukan dua kardus berwarna coklat yang masing-masing berisi obat keras jenis pil dobel L sebanyak 53.860 ribu butir dan 100 ribu butir, jelasnya.
AKP M. Yasin menegaskan, jadi jumlah total seluruhnya 153.860 butir pil dobel L dan serta sebuah handphone samsung dos warna putih.
Penangkapan terhadap pelaku YP ini, berawal di saat anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak sedang melakukan pengawasan pemantauan peredaran gelap obat-obatan keras, terangnya.
Setelah mendapatkan informasi tentang seseorang diduga melakukan peredaran obat-obatan keras maka anggota langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan, lanjutnya.
Kini pelaku YP sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung perak dan dikenakan dengan Pasal 196 Jo. Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pungkasnya.
(Dedy)
View
Posting Komentar