Dibongkar, Makam Jenazah Positif Covid-19 di Desa Tumiyang Tanpa Ijin Desa Setempat

Bupati Banyumas, Ir. Achmad Husein dan Kapolresta, Kombes Pol Whisnu Caraka S.I.K saat adu mulut dengan warga Desa Tumiyang

Jawapes Banyumas - Informasi diterima Kepala Desa Tumiyang Kecamatan Pekuncen dari salah salah warganya, Selasa (31/3/2020) sekitar pukul 18.00 Wib terkait aktifitas penggalian yang belum diketahui kejelasannya saat itu. Guna antisipasi dan melihat kebenarannya, maka Kades Sumarno beserta warga mengecek bersama menuju lokasi yang dimaksud pada pukul 19.00 Wib, dan memang benar terlihat beberapa kendaraan roda empat, salah satunya adalah mobil jenazah yang sekaligus dijaga oleh Petugas Brimob Polresta Banyumas hingga jalan pun ditutup.

Dari keterangan Kades Sumarno saat dikonfirmasi Jawapes mengatakan, pemakaman jenazah positif Covid-19 itu selesai pukul 18.30 Wib yang juga dihadiri Camat Cilongok, dimana penggalian pemakaman tersebut dikerjakan sekitar pukul 17.00 Wib oleh tim mereka.

"Proses penggalian untuk pemakaman jenazah, satu paket dari sana dan warga bingung melihat aktifitas tersebut. Saat bertanya kepada si penggali, "itu untuk apa dan dijawab bahwa lubang itu untuk tower," jelasnya.

Berdasar kebenarannya, ternyata pemakaman jenazah tersebut merupakan jenazah positif corona yang sudah ditolak proses pemakamannya oleh kelompok warga dari Kelurahan Purwokerto Lor, Teluk dan Kedungringin yang di alihkan untuk dimakamkan di Tanah Milik Pemerintah Daerah Banyumas seluas 19 Hektar yang berada di Desa Tumiyang, sekitar 150 meter berdekatan dengan pemukiman. Jadi begitu warga mendengar di atas ada proses pemakaman, akses jalan langsung diblokir oleh warga hingga Camat Cilongok dan Petugas dari Polresta bermaksud turun, tidak bisa pulang dan tidak bisa keluar sampai pagi.

Kepala Desa Tumiyang Kecamatan Pekuncen, Sumarno saat dikonfirmasi pembongkaran makam jenazah positif Covid-19

Sementara itu Camat Cilongok belum bisa menerangkan kebenarannya, hingga akhirnya menghubungi Bupati Husein melalui telpon genggamnya. Pada Rabu (1/4/2020) sekitar pukul 10.30 Wib, Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein hadir ke lokasi kejadian, untuk mengatasi permasalahan ini walau harus adu mulut dengan warga, ungkap Kades Tumiyang.

Dalam hal ini dikatakan Sumarno, ijin memang dari Kecamatan Cilongok dan Desa Karang Tengah sedangkan Desa Karang Tengah dengan Desa Tumiyang kan beda. Ijin dan koordinasi kepada Kades Tumiyang dan Camat Pekuncen tidak ada sama sekali, mungkin itu kesalahannya dari petunjuk lokasi.

Masih Kepala Desa Tumiyang, Saya juga tidak berani mendekat ke lokasi pembongkaran makam jenazah tersebut yang dilakukan Rabu pagi (1/4/2020) pukul 06.00 Wib karena kedengarannya corona gawat. Atas kejadian ini, keluh kesah warga kami adalah jadi panik, yang tadinya aman dan suruh dikarantina mandiri, suruh jaga diri tapi ternyata malah dikirimi jenazah positif Covid-19, katanya kepada awak media sambil tertawa.

"Walaupun Bupati Husein sudah menyampaikan bahwa jenazah sudah tidak ada penyakitnya dan sebagainya, sudah steril tidak apa-apa, sudah masuk, akan tetapi warga Desa Tumiyang dan sekitarnya tidak terima, tidak mau karena tidak ada ijin Kepala Desa dan Camat, permintaannya "makam tetap dibongkar", pungkas Sumarno.(Cpt)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama