Jawapes Nganjuk - Pemberlakuan peraturan terkait biaya pra PTSL seperti yang termaktub dalam SKB 3 Menteri tidak dapat di jalankan oleh beberapa desa penerima program PTSL. Seperti maraknya biaya PTSL yang besarannya di atas rata- rata dan tidak bisa di proses secara hukum. Sebagian dari panitia (Pokmas) ataupun Pemdes berpegangan pada kesepakatan warga pemohon. Seakan-akan berapapun biaya yang ditetapkan oleh panitia tidak masalah yang penting pemohon sepakat.
Dari penelusuran wartawan Jawapes di beberapa desa yang ada di wilayah Kabupaten Nganjuk biaya pra PTSL bervariasi. Seperti Desa Campur Kecamatan Gondang membebani biaya pra PTSL sebesar Rp 450 ribu/bidang, tetapi untuk patok batas tanah warga harus beli sendiri- sendiri.
Dalam hal ini tidak seharusnya pengadaan patok batas tanah yang merupakan bagian dari biaya pra PTSL kembali di bebankan ke pemohon. Sedangkan dalam program ini, Desa Campur mendapatkan kuota PTSL sebanyak 1.250 bidang. Pada bulan Maret ini di perkirakan panitia untuk pemberkasan sudah bisa terselesaikan.
Menurut Ketua Panitia (Sujud) di rumahnya Rabu (18/3/2020) lalu menjelaskan, "Kuota PTSL untuk Desa Campur sebenarnya 1.100 bidang, menyusul ada tambahan 150 bidang sehingga total 1.250 tetapi yang 150 kita handle nunggu sampai bulan Agustus," jelasnya.
Lebih lanjut, "Biaya pra PTSL sebesar Rp 450 ribu mas, itu sudah nggak ada tambahan apa-apa sampai sertifikat dibagikan, cuman kalau untuk patok batas tanah beli sendiri-sendiri. Untuk tim panitia PTSL ada 5 orang, 2 orang staf yang bisa komputer dan Sekdes jadi 8 orang. Untuk pengerjaan pemberkasan di tempatkan di rumah Sekdes," tambahnya.
Informasi lebih lanjut bahwa kebutuhan materai untuk 1.250 bidang di perkirakan 3000 materai lebih. Perhitungan panitia untuk kebutuhan materai di hitung sesuai dengan kebutuhan setiap berkas bidang tanah, ada yang 2 biji, 3 biji dan 4 biji di setiap berkas.
Sehingga untuk pembelian materai secara bertahap. Pengeluaran terbanyak pada konsumsi, apalagi saat pengukuran yang melibatkan cukup banyak personil, serta pengeluaran yang tidak bisa di sebutkan oleh panitia.(Kobud)
Pembaca
Dari penelusuran wartawan Jawapes di beberapa desa yang ada di wilayah Kabupaten Nganjuk biaya pra PTSL bervariasi. Seperti Desa Campur Kecamatan Gondang membebani biaya pra PTSL sebesar Rp 450 ribu/bidang, tetapi untuk patok batas tanah warga harus beli sendiri- sendiri.
Dalam hal ini tidak seharusnya pengadaan patok batas tanah yang merupakan bagian dari biaya pra PTSL kembali di bebankan ke pemohon. Sedangkan dalam program ini, Desa Campur mendapatkan kuota PTSL sebanyak 1.250 bidang. Pada bulan Maret ini di perkirakan panitia untuk pemberkasan sudah bisa terselesaikan.
Menurut Ketua Panitia (Sujud) di rumahnya Rabu (18/3/2020) lalu menjelaskan, "Kuota PTSL untuk Desa Campur sebenarnya 1.100 bidang, menyusul ada tambahan 150 bidang sehingga total 1.250 tetapi yang 150 kita handle nunggu sampai bulan Agustus," jelasnya.
Lebih lanjut, "Biaya pra PTSL sebesar Rp 450 ribu mas, itu sudah nggak ada tambahan apa-apa sampai sertifikat dibagikan, cuman kalau untuk patok batas tanah beli sendiri-sendiri. Untuk tim panitia PTSL ada 5 orang, 2 orang staf yang bisa komputer dan Sekdes jadi 8 orang. Untuk pengerjaan pemberkasan di tempatkan di rumah Sekdes," tambahnya.
Informasi lebih lanjut bahwa kebutuhan materai untuk 1.250 bidang di perkirakan 3000 materai lebih. Perhitungan panitia untuk kebutuhan materai di hitung sesuai dengan kebutuhan setiap berkas bidang tanah, ada yang 2 biji, 3 biji dan 4 biji di setiap berkas.
Sehingga untuk pembelian materai secara bertahap. Pengeluaran terbanyak pada konsumsi, apalagi saat pengukuran yang melibatkan cukup banyak personil, serta pengeluaran yang tidak bisa di sebutkan oleh panitia.(Kobud)
Pembaca
Posting Komentar