Jawapes Nganjuk - Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) yang ada di Desa Ngrawan Kecamatan Brebek Kabupaten Nganjuk patut mendapat acungan jempol. Meski di beberapa desa penerima PTSL menetapkan biaya di atas rata- rata, tapi untuk Desa Ngrawan tetapkan biaya Pra-pemohon PTSL sebesar Rp 150 ribu sesuai aturan SKB 3 Menteri.
Dalam PTSL tahun 2019 yang di terima Desa Ngrawan sebanyak 749 bidang. Sebagai Kades (Asiono) menjelaskan, "Program PTSL yang di terima Desa Ngrawan kesepakatan untuk biaya Pra-PTSL Rp 150 ribu. Saya merasa senang mas, bisa membantu masyarakat dengan program ini, saya juga terima kasih dengan para relawan yang membantu suksesnya PTSL, meski apa yang di terima tidak seberapa di bandingkan dengan perjuangannya selama program PTSL proses berjalan," jelasnya.
Asiono menambahkan,"Saya berharap dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah. Sehingga dengan musyawarah dan mufakat tim pelaksana kegiatan (Panitia) dan Pemdes bertekad bulat untuk tidak terlalu berat membebani biaya PTSL kepada warga pemohon".
Ditempat kerjanya Kepala Desa berencana kalau semua sertifikat sudah di terima warga, Pemdes akan mengadakan tasyakuran sebagai ungkapan terima kasih dan syukur karena di berikan kelancaran dalam menjalankan PTSL dan ini merupakan kesempatan untuk pertama kalinya menjabat sebagai Kades.
Terkait regulasi pembiayaan PTSL ini biayanya ditanggung pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya di BPN dan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Untuk tahap pra-permohonan PTSL diperlukan biaya pada tingkat kelurahan dan desa berupa biaya materai dan biaya patok.
Sebagai Kades baru hal ini merupakan kesempatan untuk menunjukan kepada masyarakat keperdulian dan pengabadianya. Sehingga tidak mengecewakan mereka (warga) yang telah mendukungnya serta mempercayainya duduk di kursi jabatan sebagai Kepala Desa.(Kobud)
Pembaca
Dalam PTSL tahun 2019 yang di terima Desa Ngrawan sebanyak 749 bidang. Sebagai Kades (Asiono) menjelaskan, "Program PTSL yang di terima Desa Ngrawan kesepakatan untuk biaya Pra-PTSL Rp 150 ribu. Saya merasa senang mas, bisa membantu masyarakat dengan program ini, saya juga terima kasih dengan para relawan yang membantu suksesnya PTSL, meski apa yang di terima tidak seberapa di bandingkan dengan perjuangannya selama program PTSL proses berjalan," jelasnya.
Asiono menambahkan,"Saya berharap dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah. Sehingga dengan musyawarah dan mufakat tim pelaksana kegiatan (Panitia) dan Pemdes bertekad bulat untuk tidak terlalu berat membebani biaya PTSL kepada warga pemohon".
Ditempat kerjanya Kepala Desa berencana kalau semua sertifikat sudah di terima warga, Pemdes akan mengadakan tasyakuran sebagai ungkapan terima kasih dan syukur karena di berikan kelancaran dalam menjalankan PTSL dan ini merupakan kesempatan untuk pertama kalinya menjabat sebagai Kades.
Terkait regulasi pembiayaan PTSL ini biayanya ditanggung pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya di BPN dan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Untuk tahap pra-permohonan PTSL diperlukan biaya pada tingkat kelurahan dan desa berupa biaya materai dan biaya patok.
Sebagai Kades baru hal ini merupakan kesempatan untuk menunjukan kepada masyarakat keperdulian dan pengabadianya. Sehingga tidak mengecewakan mereka (warga) yang telah mendukungnya serta mempercayainya duduk di kursi jabatan sebagai Kepala Desa.(Kobud)
Pembaca
Posting Komentar