Jawapes Surabaya - Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap anggota sindikat pengedar narkotika jenis tembakau gorila yaitu Fiqih Mahendra (25) warga Gedangan Sidoarjo, Silmi Rahman Ghani (24) warga Sedati Sidoarjo, dan Norris Laksana Ramadhan (26) warga Tenggilis Mejoyo Surabaya.
Petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 40 Kg tembakau gorila yang siap edar dari tangan ketiga anggota sindikat tersebut. Praktik jual-beli barang memabukkan ini sudah berjalan setahun dan mereka mendapatkan pasokan dari kenalannya yang berada di Cimahi Jawa Barat.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Cornelis Maharagung Simanjuntak bersama Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K menyampaikan, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran dan penjualan narkotika jenis tembakau gorila, (30/3/2020).
Ketiga tersangka ini sudah melakukan peredaran dan penjualan tembakau gorila di wilayah Jawa dan Bali. Diantaranya ke Jakarta, Bogor dan Semarang hingga sampai ke pulau Bali, lanjutnya.
Salah satu tersangka (Silmi) yang sudah mengkomsusi tembakau gorila yang dijualnya mengaku efeknya bisa meningkatkan gairah seksualitas dan menambah stamina semakin kuat untuk semangat bekerja dan membara seperti gorila, terangnya.
Selama setahun mereka sudah menjual tembakau gorila ini ke berbagai macam kalangan melalui Media Sosial (Medsos) yaitu WhatsApps (WA) dan Line, sambungnya.
Per-lima gram tembakau gorila dijual seharga Rp 350 Ribu, sedangkan pembeli di dalam kota seperti Surabaya dan Sidoarjo diterapkan dengan sistem ranjau dan apabila pembelinya berdomisili di luar Jatim maka mereka memanfaatkan jasa ekspedisi antar barang, jelasnya.
Akibat perbuatannya, mereka dikenai Pasal 112 dan Pasal 114 Tentang Narkotika, tandasnya.
(Dedy)
Pembaca
Posting Komentar