Jawapes Sidoarjo - Antisipasi pelanggaran Hukum Perdata yang mungkin saja terjadi di lingkup bank, BPR Delta Artha Sidoarjo lakukan MoU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Selasa (10/3/2020). Sofia Nurkrisnajati Atmaja selaku Dirut BPR Delta Artha bersama Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono secara langsung melakukan penandatanganan MoU tersebut.
Usai penandatanganan MoU, Kajari Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono menyampaikan kepada wartawan,
“Kami melakukan pendampingan terhadap BPR terkait permasalahan keperdataan dan tata usaha, artinya kalau misalnya BPR akan melakukan gugatan keperdataan, kami bisa melakukan pendampingan,” terang Kajari Sidoarjo.
Tambah Budi, bukan tidak mungkin BPR nantinya memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK). Dengan SKK itu, Kejaksaan akan bisa mengambil alih bahkan melakukan penagihan kepada debitur bermasalah. Tentunya, hal itu merupakan solusi terakhir setelah beberapa langkah menemui jalan buntu.
“Para pegawai di BPR Delta Artha akan kami beri pengarahan terkait dengan permasalahan hukum. Sehingga, dalam mengucurkan kredit, bisa lebih berhati-hati lagi,” tuturnya.
Meski BPR ini milik Pemkab Sidoarjo, kata Sofia, tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran. Mengingat, hal itu sebagai resiko kredit.
“Dan untuk meminimalisir pelanggaran keperdataan, kami merasa perlu kerjasama dengan Kejaksaan. Sehingga kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka Kejaksaan akan bisa membackup permasalahannya,” tandasnya.
Menurut Sofia, Pelanggaran bisa saja terjadi lantaran kredit macet dan sebab lainnya, dan pihaknya akan tetap mengedepankan sistem kekeluargaan.
“Tapi hal itu tetap ada batasannya, sebelum terbit SKK, jelas ada surat peringatan terlebih dahulu," pungkas Sofia.(tyaz)
Pembaca
Usai penandatanganan MoU, Kajari Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono menyampaikan kepada wartawan,
“Kami melakukan pendampingan terhadap BPR terkait permasalahan keperdataan dan tata usaha, artinya kalau misalnya BPR akan melakukan gugatan keperdataan, kami bisa melakukan pendampingan,” terang Kajari Sidoarjo.
Tambah Budi, bukan tidak mungkin BPR nantinya memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK). Dengan SKK itu, Kejaksaan akan bisa mengambil alih bahkan melakukan penagihan kepada debitur bermasalah. Tentunya, hal itu merupakan solusi terakhir setelah beberapa langkah menemui jalan buntu.
Sofia Nurkrisnajati Atmaja dan Setiawan Budi Cahyono
“Para pegawai di BPR Delta Artha akan kami beri pengarahan terkait dengan permasalahan hukum. Sehingga, dalam mengucurkan kredit, bisa lebih berhati-hati lagi,” tuturnya.
Meski BPR ini milik Pemkab Sidoarjo, kata Sofia, tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran. Mengingat, hal itu sebagai resiko kredit.
“Dan untuk meminimalisir pelanggaran keperdataan, kami merasa perlu kerjasama dengan Kejaksaan. Sehingga kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka Kejaksaan akan bisa membackup permasalahannya,” tandasnya.
Menurut Sofia, Pelanggaran bisa saja terjadi lantaran kredit macet dan sebab lainnya, dan pihaknya akan tetap mengedepankan sistem kekeluargaan.
“Tapi hal itu tetap ada batasannya, sebelum terbit SKK, jelas ada surat peringatan terlebih dahulu," pungkas Sofia.(tyaz)
Pembaca
Posting Komentar