Jawapes Surabaya - Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus penipuan penjualan ( Property ) perumahan syari'ah yang sudah siap untuk dihuni, namun kenyataannya sampai saat ini lokasinya masih berupa rawa - rawa dan tanah kosong.
Tersangka penipuan perumahan M. Sidik selaku Komisaris P.T Cahaya Mentari Pratama ini, ditangkap Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya di kantor pengembangnya yang berlokasi dijalan Rungkut Menanggal Harapan J5 Surabaya, ungkap Kombespol Sandi Nugroho, S.I.K, S.H, M.Hum, Kapolrestabes Surabaya didampingi AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya serta Dinas perizinan Kota Surabaya dan Sidoarjo, BPN Kota Surabaya dan Sidoarjo serta Paguyuban Korban yang menjadi pihak yang dirugikan, ( 06 / 01 / 2020 ).
Tersangka M.Sidik melakukan aksi penipuan penjualan perumahan bernama " Multazam " sejak tahun 2016, hingga sampai merugikan puluhan korbannya yang tergabung di dalam paguyuban perumahan, lanjutnya.
Ada sebanyak 32 korban dari paguyuban sendiri yang sudah melakukan transaksi pembayaran baik yang sudah menerima kwitansi angsuran, IJB, bukti transfer dana maupun pembayaran yang sudah lunas sejak tahun 2016, sambungnya.
Kombespol Sandi Nugroho menjelaskan, lokasi yang direncanakan untuk pembangunan perumahan tersebut bukan tanah milik dari P.T Cahaya Mentari Pratama melainkan tanah milik orang lain, hal ini mengakibatkan para korbannya telah mengalami kerugian cukup besar hingga sampai ratusan milyard, apabila dikumpulkan seluruhnya.
Awalnya tersangka M.Sidik menawarkan perumahan bernama " Multazam " kepada para korbannya ( User ) dengan iming - iming harga murah dan memakai brosur sebagai penarik peminat pembelian perumahan tersebut. Selain itu pula, tersangka M.Sidik juga mengundang Ustad Yusuf Mansyur sebagai motivator di dalam video conference yang diadakan di JX International Expo Surabaya tahun 2016 lalu, untuk menyatakan bahwa perumahan " Multazam " ini bagian dari kelompok bisnis yang akan mengembangkan di Surabaya, bebernya.
Kami akan mencoba untuk menghubungi Ustad Yusuf Mansyur tentang informasi apa yang dilakukan oleh tersangka M.Sidik. " Apakah sepengetahuan dari beliau atau mungkin nama beliau yang dicatut oleh tersangka M.Sidik. " Saat ini kita melakukan koordinasi dengan beliau, mudah - mudahan ada berita lebih lanjut, terangnya.
Korban yang membayar langsung maupun ditransfer melalui rekening di bank BCA dan Mandiri atas nama P.T Cahaya Mentari Pratama yang dipegang oleh tersangka M.Sidik ini, uang korban malah dipakai untuk kepentingan pribadinya, tambahnya.
Kini tersangka M.Sidik sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, pungkasnya.
( Dedy )
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments