Jawapes Situbondo - Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, SIK., M.Hum., didampingi Kabag Ops Kompol Hermanto, Kasi Propam, Paur Humas dan Kapolsek Panji di hadapan sejumlah awak Media, adakan Konferensi Pers Ungkap Kasus 2020 di Mapolres Situbondo, Senin (27/1/2020).
Kapolres Situbondo mengatakan bahwa telah ditangkap seorang tersangka berinisial Mdh (32) warga Kabupten Gresik, karena telah melakukan pemerasan dan ancaman kekerasan sebagaimana pasal 368 sub 335 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Anggota berhasil mengamankan serta menyita 1 unit senjata jenis air soft gun jenis revolver warna silver, 1 pack peluru gotri merk beeman, kartu anggota Perbakin Garuda Sakti Shooting Club an. Moh. Donny Herlianto, Noreg 171219. 41973.GSSC. dan buku kepemilikan air soft gun. Kejadian pada hari Minggu (26/1/2020), dengan motif meminta uang. Tersangka melakukan penodongan menggunakan senjata kepada saudara Fendi warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan selaku korban.
"Berdasarkan keterangan tersangka pembelian senjata dilakukan secara online yang dikirimkan dengan satu paket kartu anggota Garuda shooting club dan buku kepemilikan air soft gun. Kasus ini kami masih akan mendalami serta akan mengkroscek kepada pengurus Perbakin Garuda Shooting club untuk mengecek kebenarannya," ungkap AKBP Sugandi.
(Xtime)
Pembaca
Posting Komentar