Jawapes Sidoarjo - Seorang warga India berinisial Mr. MMS diduga ada niatan untuk menyelundupkan 24 bungkus Gem Stone (Emerald, Berlian, Berlian Hitam) dengan menumpang pesawat Air Asia QZ-321 pada tanggal 2 Pebruari 2019 beberapa waktu yang lalu.
Terkait dengan hal tersebut, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa : “Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean”. Sedangkan untuk barang pribadi penumpang adanya nilai pembebasan Bea Masuk USD 500/orang. Dan dengan adanya lelang Gem Stone (Emerald, Berlian, Berlian Hitam) ini membuktikan bahwa Bea Cukai Juanda tetap konsisten dalam menjalankan tugas disamping sebagai Community Protector juga sebagai Revenue Collector.
Dalam konferensi pers yang digelar di aula KPPBC Juanda, Senin (23/12/2019), Kepala KPPBC Juanda, Budi Harjanto menyampaikan bahwa Gem Stone yang dibawa oleh Mr. MMS warga India ini sebetulnya bukan barang ilegal namun ada keharusan bayar pajak. Dan itu belum dilakukan Mr. MMS yang totalnya sekitar Rp 596.293.500.
"Jika Mr. MMS sudah membayar bea yang sudah ditentukan, maka barang tersebut tidak akan dilelang," jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan uji keaslian dan nilai taksiran dari Kepala Kantor dan hasil pengujian PT. Pegadaian diketahui bahwa 24 bungkus Gem Stone tersebut dinyatakan asli dengan nilai taksiran harga barang sejumlah Rp 1.590.115.000.
"Karena nilai harga barang yang signifikan maka Bea Cukai Juanda menetapkan barang tersebut untuk dijual melalui mekanisme lelang. Nilai limit lelang berdasarkan perkiraan harga taksiran dari PT. Pegadaian terhadap 24 bungkus Gem Stone maka ditetapkan harga limit lelang adalah Rp 596.293.500," pungkas Budi.(tyaz)
View
Terkait dengan hal tersebut, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa : “Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean”. Sedangkan untuk barang pribadi penumpang adanya nilai pembebasan Bea Masuk USD 500/orang. Dan dengan adanya lelang Gem Stone (Emerald, Berlian, Berlian Hitam) ini membuktikan bahwa Bea Cukai Juanda tetap konsisten dalam menjalankan tugas disamping sebagai Community Protector juga sebagai Revenue Collector.
Dalam konferensi pers yang digelar di aula KPPBC Juanda, Senin (23/12/2019), Kepala KPPBC Juanda, Budi Harjanto menyampaikan bahwa Gem Stone yang dibawa oleh Mr. MMS warga India ini sebetulnya bukan barang ilegal namun ada keharusan bayar pajak. Dan itu belum dilakukan Mr. MMS yang totalnya sekitar Rp 596.293.500.
"Jika Mr. MMS sudah membayar bea yang sudah ditentukan, maka barang tersebut tidak akan dilelang," jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan uji keaslian dan nilai taksiran dari Kepala Kantor dan hasil pengujian PT. Pegadaian diketahui bahwa 24 bungkus Gem Stone tersebut dinyatakan asli dengan nilai taksiran harga barang sejumlah Rp 1.590.115.000.
"Karena nilai harga barang yang signifikan maka Bea Cukai Juanda menetapkan barang tersebut untuk dijual melalui mekanisme lelang. Nilai limit lelang berdasarkan perkiraan harga taksiran dari PT. Pegadaian terhadap 24 bungkus Gem Stone maka ditetapkan harga limit lelang adalah Rp 596.293.500," pungkas Budi.(tyaz)
View
Posting Komentar