Sindikat Pembuat Serta Pengedar Upal Ditangkap Polda Jatim


Jawapes Surabaya - Ratusan juta rupiah uang palsu ( Upal ), baik dalam bentuk pecahan Rp 100 ribuan maupun Rp 50 ribuan, berhasil diungkap Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur di wilayah Kec. Balung, Jember, Jawa Timur.

Tim juga menangkap sindikat pembuatan uang palsu yaitu tersangka Uud Zainuddin ( 44 ) warga Perum Arjasa Asri IV B - 3 Ds. Arjasa, Jember dan tersangka Sukriyanto ( 53 ) warga Dsn. Krajan, DesaTutul, Balung, Jember, ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si, didampingi Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra Ratulangie, S.I.K, dan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. F. Barung Mangera, S.I.K, ( 5/12/2019 ).

Lebih lanjut, Irjen Pol. Luki Hermawan menjelaskan, tersangka Uud berperan membuat dan mencetak uang palsu ( Upal ) dengan nominal pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan, sedangkan tersangka Sukri berperan mencari pendana untuk mencetak Upal dan serta mengedarkannya.

Terungkapnya, sindikat pembuatan dan pengedaran uang palsu ini, diawali dari laporan masyarakat ke Kepolisian bahwa di wilayah Jember Jawa Timur banyak beredar uang palsu, bahwa uang asli senilai Rp 1 juta ditukar dengan uang palsu (Upal) senilai Rp 3 juta ( 1 : 3 ), kemudian Tim melakukan penyamaran di wilayah tersebut, bebernya.

Irjen Pol. Luki Hermawan menegaskan, akhirnya Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap tempat pembuatan uang palsu di wilayah Jember dan serta menangkap tersangka.


Ditempat tersebut diamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribuan sejumlah Rp 633.700.000 ( Enam ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah ) dan pecahan Rp 50 ribuan sejumlah Rp 28.350.000 ( Dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) serta seperangkat alat computer dan barang bukti lain - lainnya, terangnya.

Irjen Pol. Luki Hermawan menambahkan, pada umumnya rata - rata yang menjadi korban pengedaran uang palsu ini, masyarakat kelas bawah.

Selain diedarkan di wilayah Jember dan sekitarnya, diduga uang palsu ini diedarkan oleh tersangka di daerah Sumatera Utara (Sumut), saat ini Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim sudah berangkat ke daerah Sumut untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan, pungkasnya.

Kombes Pol. Pitra Ratulangie, S.I.K, Dirreskrimum Polda Jatim menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku membuat uang palsu sudah dua bulan terakhir ini, bisa jadi juga mereka sudah lama membuat uang palsu.

Kombes Pol. Pitra Ratulangie menerangkan, awalnya tersangka Uud menawarkan kepada tersangka Sukri bahwa Ia bisa membuat uang palsu, akhirnya Sukri tertarik dan tergiur, kemudian mengirimkan sejumlah uang Rp 5 juta kepada Uud, setelah memperoleh uang palsu kemudian Sukri menawarkan kepada masyarakat bahwa uang Rp 1 juta ditukar dengan Rp 3 juta, perbandingan ( 1 : 3 ).


Kombes Pol. Pitra Ratulangie menjelaskan, setelah beberapa masyarakat mencurigai bahwa uang itu palsu lalu melaporkan kepada kami, kemudian Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Sukri dan Uud.

Uang palsu yang dicetak tersangka Uud ini secara fisiknya hampir sama dengan uang yang asli dan sudah banyak beredar di wilayah Jember, kalau kita tidak mempunyai kemampuan untuk melihat uang ini palsu maka akan tertipu, terangnya.

" Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya di Jember maupun di Jawa Timur, tolong dicek benar uangnya sebab kwalitas uang asli dengan uang palsu berbeda, " tegasnya.

Kombes Pol. Pitra Ratulangie menambahkan, tersangka Sukri mengedarkan uang palsu ini di tempat pijatnya karena profesinya sebagai tukang pijat. Tersangka mengaku sudah sekitar Rp 10 juta uang palsu yang diedarkan, imbuhnya.

Kedua tersangka sebagai sindikat pembuatan dan pengedaran uang palsu ini sudah ditahan di Polda Jatim dan dikenakan Pasal 36 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 26 ayat ( 1 ) dan Pasal 36 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat ( 3 ) Undang - Undang no. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, ancaman hukuman 10 tahun penjara bagi tersangka pembuat uang palsu dan 15 tahun penjara bagi tersangka pengedaran uang palsu, tandasnya.

( Dedy )
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan