Jawapes Banjarnegara - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Daryanto lewat Kuasa Hukumnya Kantor HSS, meminta diputus bebas. Daryanto tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan terhadap korban Ita Purnamasari dan Siti Khotijah atas uang Rp 748.439.625.
Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 subsider 378, KUHP. Kuasa Hukum meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan", kata M.Syahri, SH didampingi Harmono SH, MM CLA dan Sriwijono SH dari Kantor Hukum HSS saat sidang Pemeriksaan terdakwa pada Rabu (4/12/2019) di Pengadilan Negeri Banjarnegara.
Syahri mengatakan dalam dakwaan primernya, jaksa menggunakan pasal 378 KUHP yang merupakan pasal pidana namun ternyata kasus ini adalah kasus perdata. Untuk dakwaan subsider yang menggunakan pasal 372 dianggap wan prestasi karena kemacetan diluar kendalinya dan tidak ada niat untuk menipu usaha yang digelutinya yang sudah berjalan sejak 2014 lalu.
Kasus itu bergulir karena kemacetan keadaan usaha meble/furniture, jual beli tanah, penjualan sapi dan perhiasan yang dijalankan Daryanto di kreditkan. Menurut Daryanto, semua usaha yang dilakukan adalah tangung jawabnya namun karena keadaan sedang tidak menguntungkan dirinya terjadi banyak kemacetan uang yang dipinjemnya dari teman-teman yang menanamkan modalnya. "Daryanto tidak ada niatan untuk menipu atau menggelapkan," ucapnya dalam pemeriksaan didepan Majelis Hakim rabu kemarin.
Daryanto ditahan sejak 14 Agustus sampai sekarang, padahal saat itu Lebaran Haji, istrinya sedang hamil tua. Meski ada kesepakatan yang ditandatangani di Polsek setempat, mau mengangsur tiap bulannya, namun Kepolisian Banjarnegara dan Penyidik menjadikan perkara tersebut menjadi Kasus Pidana. "Kita lihat saja sidang Rabu (11/12/2019) besok, sidang tuntutan jaksa seperti apa dan kita tetap pembelaannya terdakwa untuk dibebaskan," pungkas Syahri. (mon/ard)
View
Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 subsider 378, KUHP. Kuasa Hukum meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan", kata M.Syahri, SH didampingi Harmono SH, MM CLA dan Sriwijono SH dari Kantor Hukum HSS saat sidang Pemeriksaan terdakwa pada Rabu (4/12/2019) di Pengadilan Negeri Banjarnegara.
Syahri mengatakan dalam dakwaan primernya, jaksa menggunakan pasal 378 KUHP yang merupakan pasal pidana namun ternyata kasus ini adalah kasus perdata. Untuk dakwaan subsider yang menggunakan pasal 372 dianggap wan prestasi karena kemacetan diluar kendalinya dan tidak ada niat untuk menipu usaha yang digelutinya yang sudah berjalan sejak 2014 lalu.
Kasus itu bergulir karena kemacetan keadaan usaha meble/furniture, jual beli tanah, penjualan sapi dan perhiasan yang dijalankan Daryanto di kreditkan. Menurut Daryanto, semua usaha yang dilakukan adalah tangung jawabnya namun karena keadaan sedang tidak menguntungkan dirinya terjadi banyak kemacetan uang yang dipinjemnya dari teman-teman yang menanamkan modalnya. "Daryanto tidak ada niatan untuk menipu atau menggelapkan," ucapnya dalam pemeriksaan didepan Majelis Hakim rabu kemarin.
Daryanto ditahan sejak 14 Agustus sampai sekarang, padahal saat itu Lebaran Haji, istrinya sedang hamil tua. Meski ada kesepakatan yang ditandatangani di Polsek setempat, mau mengangsur tiap bulannya, namun Kepolisian Banjarnegara dan Penyidik menjadikan perkara tersebut menjadi Kasus Pidana. "Kita lihat saja sidang Rabu (11/12/2019) besok, sidang tuntutan jaksa seperti apa dan kita tetap pembelaannya terdakwa untuk dibebaskan," pungkas Syahri. (mon/ard)
View
Posting Komentar