Melempari Bondet ke Arah Polisi, Keempat Pelaku Curanmor Asal Pasuruan Ditembak Kakinya

Jawapes Sidoarjo - Seringnya kejadian pencurian kendaraan di wilayah hukum Polresta Sidoarjo yang sudah sangat meresahkan warga, membuat Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak dengan cepat. Hasil penangkapan pelaku itulah yang disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Zain Dwi Nugroho di acara press relese yang digelar Polresta Sidoarjo di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, Sabtu (16/11/2019).

"Empat orang pelaku yang sudah meresahkan warga ini merupakan komplotan dari Grati, Pasuruan yang bernama Mukhlis alias Sikin (34), Kriswanto (19), M. Taufik alias Opik (21), Budi Prasetyo (40) dan dua orang pelaku di wilayah Waru dan Sidoarjo yaitu Jhevanser dan Suradi," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho pada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (16/11/2019).

Ditambahkan juga, keempat pelaku komplotan Grati, Pasuruan ini terungkap dari rekaman CCTV saat beraksi di sebuah perumahan di wilayah Candi, Sidoarjo. Untuk kemudian tim Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pengejaran serta penangkapan saat mereka akan beraksi di sebuah tempat kos di Jalan Raya Kraton, Pasuruan.

Saat penangkapan keempatnya melawan polisi dengan melempar bom bondet, sehingga personel melakukan tindak tegas dan terukur dengan menembak kaki keempat pelaku, yakni Mukhlis, Kriswanto, M. Taufik, serta Budi Prasetyo.

"Dalam aksinya, komplotan ini memakai mobil. Selanjutnya mereka merusak kunci pagar dan kunci motor, kemudian membawa motor hasil curian. Apabila korban mengetahui, maka para pelaku tidak segan melempar bom bondet," jelas Lulusan Akpol 1997.

Dari pemeriksaan terungkap bila motor hasil curian para pelaku tersebut dijual kepada Udin. Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penggeledahan di rumah Udin, tetapi sang penadah itu terlebih dahulu kabur. "Dimanapun penadah ini berada akan terus kami kejar, karenanya kami menghimbau untuk segera menyerahkan diri ke polisi," imbuhnya.

Dari penangkapan ke enam tersangka tersebut, diperoleh barang bukti berupa satu unit mobil sewaan Daihatsu Xenia bernopol N 1453 WJ, dua unit sepeda motor hasil curian, 15 anak kunci T, 1 kunci L, 4 shock kunci T, 1 tang, 1 obeng, 1 kunci shock, 2 kunci pas serta 6 buah bondet. Sedangkan barang bukti yang disita dari rumah penadah Udin, berupa 5 bondet, 7 anak kunci T, plat nomor dan 11 butir amunisi kaliber 22 mm.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, keenam pelaku akan kami jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 dan atau pasal 365 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pungkas Kapolresta Sidoarjo ini.(tyaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan