Jawapes Situbondo - Pemkab Situbondo melalui Bappeda Situbondo bekerja sama dengan Bea Cukai Jember melaksanakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Gedung Aula Trigonco Second City, Kecamatan Asembagus, Selasa (12/11/2019).
Turut hadir Kepala Bappeda Situbondo Dra. Hj. Tri Cahya Setianingsih, M.M., Perwakilan Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Camat dan Kepala Desa sektor timur Situbondo,Tokoh Masyarakat serta para tamu undangan lain.
Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Situbondo menjelaskan adanya informasi kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa masih banyak produk rokok yang beredar tidak menggunakan pita cukai atau ilegal. Maka Pemerintah dengan masyarakat bersama - sama memberantas peredaran rokok ilegal, sehingga perolehan pendapatan negara dari bidang cukai bisa lebih maksimal.
"Sasaran informasi ini di sampaikan secara berjenjang, salah satunya menghadirkan perangkat, pengelola pasar atau pengusaha pasar agar bisa menginformasikan kepada masyarakat umum, terkait jenis - jenis rokok ilegal yang telah melanggar ketentuan pemberian pita cukai," ungkap Tri Cahya Setianingsih.
(Jpes1/jpes2)
View
Posting Komentar