Jawapes Pacitan - Bawaslu Kabupaten Pacitan melaksanakan sosialisasi Pengawasan partisipatif ke desa-desa dan sekaligus pembentukan Desa Pengawasan, diawali dari desa Candi Kecamatan Pringkuku pada hari Selasa (12/11/2019) kemarin dan dilanjut pada Rabu (13/11/2019) di Desa Gembuk Kecamatan Kebonagung dan Desa Purworejo Kecamatan Pacitan. sebagai pilot projectnya.
Bawaslu RI membreakdown program desa pengawasan sampai di tingkat Kabupaten untuk mempesiapkan diri guna melaksanakan pengawasan sampai ke tingkat bawah.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pacitan, Sulami dari Divisi Pencegahan, Pengawasan Dan Hubungan Masyarakat Dan Hubungan Antar Lembaga menyampaikan, berdasarkan instruksi Bawaslu RI, Bawaslu kabupaten untuk melaksanakan pengawasan sampai tingkat desa dan dibentuklah yang namanya Desa Pengawasan.
Lebih dalam Sulami menuturkan, Bawaslu kabupaten Pacitan telah membentuk desa pengawasan, di 171 desa yang ada sebagai pilot project diambil lima desa yang tersebar di beberapa kecamatan antara lain desa Candi Kecamatan Pringkuku, Desa Gembuk Kecamatan Kebonagung, Desa Purworejo Kecamatan Pacitan, Desa Sukorejo Kecamatan Sudimoro dan Desa Belah Kecamatan Donorojo.
"Dibentuknya "Desa Pengawasan" sebagai alat untuk mendorong partisipasi masyarakat terkait dengan pengawasan proses berdemokrasi," jelasnya.
Dengan minimnya jumlah anggota Bawaslu menyadari kurangnya personel untuk mengawal demokrasi secara merata di semua desa yang ada di Kabupaten Pacitan serta betapa pentingnya dalam memberikan pengawalan proses berdemokrasi utamanya di bidang pengawasan, apalagi kini sudah mendekati Pilkada Kabupaten Pacitan yang akan menentukan pilihannya.
"Dan memberikan pengetahuan masyarakat dengan rasa kepedulian rasa memiliki, masyarakat dapat berperan aktif terhadap pengawalan proses jalannya demokrasi dan bukan hanya milik Bawaslu saja," pungkasnya.
Dengan adanya kemitraan desa yang diberi label Desa Pengawasan maka Bawaslu berharap masyarakat sadar dan mempunyai rasa kepedulian terhadap demokrasi dan tentunya masyarakat mengerti aturan serta tata cara yang seharusnya dilakukan demi suksesnya demokrasi untuk menentukan pemimpin-pemimpin yang baik dan amanah.(ANS)
View
Bawaslu RI membreakdown program desa pengawasan sampai di tingkat Kabupaten untuk mempesiapkan diri guna melaksanakan pengawasan sampai ke tingkat bawah.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pacitan, Sulami dari Divisi Pencegahan, Pengawasan Dan Hubungan Masyarakat Dan Hubungan Antar Lembaga menyampaikan, berdasarkan instruksi Bawaslu RI, Bawaslu kabupaten untuk melaksanakan pengawasan sampai tingkat desa dan dibentuklah yang namanya Desa Pengawasan.
Lebih dalam Sulami menuturkan, Bawaslu kabupaten Pacitan telah membentuk desa pengawasan, di 171 desa yang ada sebagai pilot project diambil lima desa yang tersebar di beberapa kecamatan antara lain desa Candi Kecamatan Pringkuku, Desa Gembuk Kecamatan Kebonagung, Desa Purworejo Kecamatan Pacitan, Desa Sukorejo Kecamatan Sudimoro dan Desa Belah Kecamatan Donorojo.
"Dibentuknya "Desa Pengawasan" sebagai alat untuk mendorong partisipasi masyarakat terkait dengan pengawasan proses berdemokrasi," jelasnya.
Dengan minimnya jumlah anggota Bawaslu menyadari kurangnya personel untuk mengawal demokrasi secara merata di semua desa yang ada di Kabupaten Pacitan serta betapa pentingnya dalam memberikan pengawalan proses berdemokrasi utamanya di bidang pengawasan, apalagi kini sudah mendekati Pilkada Kabupaten Pacitan yang akan menentukan pilihannya.
"Dan memberikan pengetahuan masyarakat dengan rasa kepedulian rasa memiliki, masyarakat dapat berperan aktif terhadap pengawalan proses jalannya demokrasi dan bukan hanya milik Bawaslu saja," pungkasnya.
Dengan adanya kemitraan desa yang diberi label Desa Pengawasan maka Bawaslu berharap masyarakat sadar dan mempunyai rasa kepedulian terhadap demokrasi dan tentunya masyarakat mengerti aturan serta tata cara yang seharusnya dilakukan demi suksesnya demokrasi untuk menentukan pemimpin-pemimpin yang baik dan amanah.(ANS)
View
Posting Komentar