Jawapes Mojokerto - Terdakwa Heru Ivan Wijaya alias Ust. Heru Elyasa (UHE), yang diduga melakukan ujaran kebencian, akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis. Putusan dibacakan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (30/10/2019).
Majelis Hakim berkeyakinan secara sah dan meyakinkan terdakwa Ust. Heru memenuhi unsur subyektif maupun obyektif tindak pidana pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE). “Terdakwa dihukum selama 3 bulan penjara dipotong masa tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Agus Walujo Tjahjono.
Atas vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum UHE, selaras dengan tidak mengajukan banding secara langsung kepada majelis hakim, “masih pikir-pikir dulu”, jawabnya kepada majelis hakim.
Ditempat yang berbeda, Nur Rakhmad penasehat hukum UHE dari LBH Pelita Umat, sangat menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang memasukkan pendapat saksi ahli pidana dari pihak JPU dan mengkesampingkan semua bukti dan pledoi yang diajukan oleh penasehat hukum. “Padahal saksi ahli pidana dari JPU tidak bisa dihadirkan di muka persidangan tapi pendapatnya dijadikan pertimbangan,” ucapnya dengan nada kecewa.
Selain itu, Ketua Korwil LBH Pelita Umat Jawa Timur, Budi Harjo menegaskan kepada awak media bahwa kliennya tidak ada niatan melakukan tindak pidana dengan melakukan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu melainkan menjalankan profesinya sebagai ulama’ yaitu amar ma’ruf nahi mungkar yang mengingatkan anggota banser yang bersikap keras terhadap saudara seiman.
"Tindakan UHE murni dakwah. Didalam rumah tahanan pun beliau tetap berdakwah,” tandasnya.
Usai sidang, sejumlah massa dari ulama' Ahlus Sunnah Wal jamaah (ASWAJA) yang mendukung UHE melakukan sujud syukur di arus jalan depan Pengadilan Negeri Mojokerto sebagai bentuk rasa syukur atas segala ketetapan yang telah di takdirkan oleh Allah SWT.(Ryn)
View
Majelis Hakim berkeyakinan secara sah dan meyakinkan terdakwa Ust. Heru memenuhi unsur subyektif maupun obyektif tindak pidana pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE). “Terdakwa dihukum selama 3 bulan penjara dipotong masa tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Agus Walujo Tjahjono.
Atas vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum UHE, selaras dengan tidak mengajukan banding secara langsung kepada majelis hakim, “masih pikir-pikir dulu”, jawabnya kepada majelis hakim.
Ditempat yang berbeda, Nur Rakhmad penasehat hukum UHE dari LBH Pelita Umat, sangat menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang memasukkan pendapat saksi ahli pidana dari pihak JPU dan mengkesampingkan semua bukti dan pledoi yang diajukan oleh penasehat hukum. “Padahal saksi ahli pidana dari JPU tidak bisa dihadirkan di muka persidangan tapi pendapatnya dijadikan pertimbangan,” ucapnya dengan nada kecewa.
Selain itu, Ketua Korwil LBH Pelita Umat Jawa Timur, Budi Harjo menegaskan kepada awak media bahwa kliennya tidak ada niatan melakukan tindak pidana dengan melakukan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu melainkan menjalankan profesinya sebagai ulama’ yaitu amar ma’ruf nahi mungkar yang mengingatkan anggota banser yang bersikap keras terhadap saudara seiman.
"Tindakan UHE murni dakwah. Didalam rumah tahanan pun beliau tetap berdakwah,” tandasnya.
Usai sidang, sejumlah massa dari ulama' Ahlus Sunnah Wal jamaah (ASWAJA) yang mendukung UHE melakukan sujud syukur di arus jalan depan Pengadilan Negeri Mojokerto sebagai bentuk rasa syukur atas segala ketetapan yang telah di takdirkan oleh Allah SWT.(Ryn)
View
Posting Komentar