Pengedar Serta Pengguna Narkoba Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak



Jawapes Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus narkoba selama September 2019, dengan mengamankan barang bukti shabu - shabu sebanyak 40 gram dan serta menangkap para tersangka di wilayah hukumnya.

AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, M.Si, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, mengatakan, sebanyak 21 tersangka yang berhasil ditangkap ini, 11 tersangka sebagai pengedar dan 10 tersangka sebagai pengguna narkoba, seluruh tersangka warga Surabaya, (30/10/2019).

Sistem ranjau yang selama ini digunakan oleh pengedar narkoba. Menariknya, ada salah seorang tersangka sebagai pengedar narkoba dan pernah ditahan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ), setelah keluar dari Lapas kemudian melakukan bisnis peredaran narkoba lagi, sambungnya.

AKBP Antonius Agus Rahmanto, melanjutkan, bahkan pengedar narkoba ini melakukan kolaborasi di dalam peredaran narkoba dengan seseorang yang dikenal sebelumnya di Lapas.


Anggota Satresnarkoba sempat bergumul (Berkelahi) dengan salah seorang tersangka pengedar narkoba, pada saat akan melakukan penangkapan kepada tersangka, bahkan anggota sampai sempat mengeluarkan tembakan peringatan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap, terangnya.

Lebih lanjut, AKBP Antonius Agus Rahmanto, membeberkan, pada prinsipnya, Kita melihat trendnya agak mulai menurun untuk kasus narkoba, " Tapi ingat, untuk narkoba semoga prediksi ini nggak benar, karena dari tahun ke tahun, biasanya akhir tahun meningkat, jadi itu yang perlu diantisipasi dan kita tidak boleh terlena." 

Para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 mengenai Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika, pungkasnya.

( Dedy )

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan