Pembacaan Pledoi, Postingan Ust. Heru Murni Dakwah

Jawapes Mojokerto - Heru Ivan Wijaya alias Ust. Heru Elyasa (UHE) bersama penasehat hukumnya membacakan pledoi menanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa tiga bulan kurungan dan denda Rp 2000. Pledoi dibacakan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (8/10/2019).

Menurut UHE, postingan di facebook yang dipermasalahkan oleh Ansor dan Banser bukanlah kalimat yang ada niatan melakukan ujaran kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu, melainkan murni dakwah atau mengingatkan saudara seiman.

“Saya cuma dakwah atau mengingatkan. Urusan mau atau tidak mau terserah mereka yang penting tanggung jawab saya sudah selesai dan saya tidak ada beban jika di akhirat nanti dimintai pertanggung jawaban,” terangnya.

UHE juga menerima dengan ikhlas atas keputusan hakim yang nantinya akan dijatuhkan kepadanya. “Kalaupun nanti ditahan biarlah penjara menjadi penghapus dosa saya kepada Allah. Dan saya kembalikan kepada Allah dialah zat maha mengetahui siapa yang berbuat dzalim dan berbuat benar,” tambahnya.

Penasehat hukum dari LBH Pelita Umat, Korwil Jawa Timur, Budi Harjo saat jumpa pers juga menegaskan bahwa yang dilakukan kliennya bukanlah ada unsur sara yang dijeratkan dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A. ”Beliau murni dakwah sesuai dengan fungsi sebagai ulama,” tandasnya.

Soal unsur yang di dakwahkan terhadap UHE, Zulhaidir penasehat hukumnya menilai bukti dari pelapor tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dasarnya, bukti yang diajukan tidak pernah diuji di laboratorium forensik milik Polri dan saksi ahli tidak pernah klarifikasi terdakwa mengenai maksud tulisan tersebut. “Harusnya dakwaan itu gugur dan UHE bebas,” ucap Zulhaidir.

Sementara, Nur Rakhmad berharap majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutuskan seadil-adilnya. “ mudah-mudahan hakim menjatuhkan kepada UHE putusan bebas,” harapnya.(Ryn)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan