Jawapes Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur melaksanakan kegiatan konferensi pers di depan gedung Tribrata Mapolda Jatim, terkait perkembangan proses hasil penyidikan Veronica Koman ( VK ) mengenai adanya keluar - masuk transaksi keuangan.
Dalam konferensi persnya, Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan didampingi Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Toni Harmanto dan Wadirreskrimsus AKBP Arman Asmara, serta Pejabat Utama Polda Jatim lainnya, menyampaikan, persyaratan secara formil dan materil mengenai kasus Veronica sudah lengkap ( 10/9/2019 ).
Kami saat ini sedang mengembangkan juga terkait dengan transaksi keuangan dan serta mendalami masuk - keluarnya keuangan tersebut. Secara administrasi panggilan, Kami sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada Veronica di dua alamat yang berada di Jakarta Barat dan Selatan, Namun tidak ada respon dari pihak keluarga, lanjutnya.
Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan, menjelaskan, Kami sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Veronica dengan melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), yang mana penyidik Kami tetap melayangkan surat panggilan di dua tempat tersebut, sedangkan pihak Divhubinter juga melayangkan surat panggilan di dua tempat itu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia ( KBRI ) setempat. Mengingat jaraknya yang jauh maka Kami akan memberi batas toleransi untuk segera hadir, sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan.
Kami berharap pada panggilan ke dua ini, Veronica bisa hadir di Polda Jatim sebelum tanggal yang sudah ditetapkan, apalagi yang bersangkutan juga Sarjana Hukum (S.H) dan sangat paham betul mengenai hukum di Indonesia serta sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik, bukan berkomentar selalu di Media Sosial ( Medsos ), " Nah, Inilah langkah kami, mudah - mudahan di panggilan ke dua ini dari pihak Divhubinter sudah merespon secara positif dan berkomunikasi juga akan mengantar surat ini kepada KBRI setempat dan mungkin Kita akan dilibatkan di dalam pemerikaaan, terangnya.
Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan, menegaskan, " Namun, apabila surat panggilan kedua ini tidak di respon oleh yang bersangkutan, maka Kami akan mengeluarkan DPO ( Daftar Pencarian Orang ) kepada yang bersangkutan, setelah itu ada tahapan berikutnya yaitu Red Notice. "
Agak berat kalau sudah dikeluarkan Red Notice, yang bersangkutan tidak bisa keluar atau tidak bisa berpergian kemana - mana lagi, ada 190 Negara yang saat ini sudah bekerjasama dengan Kita, sambungnya.
" Kami berharap jangan sampai keluar Red Notice, karena Saya tahu Veronica ini banyak berkecimpung di Hak Asasi Manusia ( HAM ), maka akan pupus kariernya terkait dengan HAM, " tuturnya.
" Kami berusaha saat ini membuka kepada saudara Veronica upaya - upaya hukum silahkan karena Kita terbuka, lakukan upaya - upaya hukum, apakah mau Pra - peradilan ataupun yang lainnya, bukan melalui Media Sosial ( Medsos ), pungkasnya.
( Dedy )
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments