Tersangka Tunggal Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo Lantaran Tawarkan Investasi Bodong

Jawapes Sidoarjo - Dengan alasan menjual perumahan, tersangka tunggal MF (27) warga Plemahan XI No. 33-35 Rt06/Rw09 Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari dengan leluasa meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Lokasi perumahan yang dijual tersebut bernama The Mustika Garden
terletak di Desa Pepe Kecamatan Sedati. Sedangkan PT. Alisa Zola
Sejahtera selaku pengembang berdomisili di Perum Graha Kwangsan Indah Blok D-3 Kecamatan Sedati.

Seperti yang disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo saat press relese, Kamis (8/8/2019) bahwa tersangka MF dalam modusnya yaitu dengan mengiming-imingi para korban sejak tahun 2015. Berbekal banner dan umbul-umbul yang dipasang diatas lahan tanah yang akan dibangun perumahan tersebut agar bisa menarik perhatian pembeli.

"Dengan memberikan janji bahwa tanah yang akan dibangun bukan sengketa dan ijinnya pun sudah selesai. HI (30) warga Jl. Ketanda Baru 2/16 Rt10/Rw04 Desa Genteng adalah salah satu yang menjadi korban dalam investasi abal-abal tersebut," ujarnya.

Lanjut Kasatreskrim, berdalih memberikan penawaran menarik dengan menjual rumah murah sekitar Rp 200 - 300 juta, akhirnya tersangka MF meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

"Korban sebanyak 69 orang ini diberi kemudahan membayar uang tanda jadi Rp 5 juta dan uang DP bisa diangsur hingga 2 tahun dengan status hak tanah dan perijinan sudah lengkap serta tidak ada masalah atau sengketa. Setiap pembayaran dibuatkan kwitansi serta Perjanjian Ikatan Jual Beli notaris. Setelah lunas maka rumah akan dibangun," jelas Kasatreskrim Polresta Sidoarjo ini.

Adapun barang bukti yang disita berupa dari 13 korban antara lain Surat Perjanjian Jual Beli antara PT. Alisa Zola Sejahtera dengan para korban, Addendum Perjanjian Jual Beli antara PT. Alisa Zola Sejahtera dengan para korban, kwitansi pembayaran yang diterima dan ditandatangani oleh tersangka MF selaku Direktur PT. Alisa Zola Sejahtera. Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka MF yaitu 1 lembar brosur penjualan perumahan Mustika Garden, 1 lembar gambar Site Plane Perumahan Mustika Garden, 1 buah Umbul-umbul PT. Alisa Zola Sejahtera, 1 buah Banner PT. Alisa Zola Sejahtera, 1 buah Miniatur Rumah Perumahan Mustika Garden.

Atas perbuatannya, tersangka MF dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(tyaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan