Jawapes Surabaya - Sungguh biadab dan bejat dari sosok seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri (Korban) yang masih dibawah umur hingga berulang kali, padahal kewajiban seorang ayah itu seharusnya mencari nafkah dan melindungi keluarganya.
Akibat perbuatan bejatnya, pria yang berinisial SP ( 45 ), warga Petemon Sawahan Surabaya ini, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah dilaporkan keluarga korban yang diwakili oleh Pengurus Yayasan Peduli Anak, ungkap AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, ( 7/8/2019 ).
Tersangka SP melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri ( sebut namanya Bunga ), ketika masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama ( SMP ), awal tahun 2015 yang lalu, lanjutnya.
Tiap kali tersangka menyetubuhi Bunga di rumahnya dalam keadaan dibawah pengaruh minuman beralkohol ( Mabuk ), persetubuhan ini dilakukannya sudah bertahun - tahun, hingga sampai mengakibatkan hamil dan saat sekarang ini bayinya sudah berumur empat bulan, terangnya.
AKP Ruth Yeni, menjelaskan, berdasarkan pendalaman Kami terhadap korban, tersangka menyetubuhi korban dalam seminggu bisa tiga kali.
" Mirisnya lagi, Ibu korban yang tidak lain istri dari tersangka ini mengetahuinya, sehingga Ibu korban mengalami beban yang sangat berat secara psikis hingga sakit dan kemudian meninggal dunia, " sambungnya.
AKP Ruth Yeni, menambahkan, Tersangka yang setiap harinya bekerja sebagai kuli batu ini mengaku, sebelum menyetubuhinya, terlebih dulu menonton video porno (Bokep), selain itu tersangka juga mengancam kepada anaknya, kalau kamu tidak mau, nggak saya sekolahkan.
Sekarang ini, korban sudah berusia 17 tahun dan sudah dititipkan di shelter Yayasan Peduli Anak yang berada di Kota Surabaya, sedangkan tersangka sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 81 Undang - Undang R.I nomer 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, pungkasnya.
( Dedy )
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments