Jawapes Surabaya - Tim Unit III Curanmor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar pencurian kendaraan bermotor roda dua ( Curanmor ) dari berbagai tempat di daerah Jawa Timur.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Gupuh Setiyono mengatakan, pelaku pencurian motor ( Curanmor ) yang berhasil diringkus ini merupakan Komplotan Pasuruan, ( 22/8/2019 ).
Ada lima pelaku yang berhasil diringkus diantaranya, Syaiful Anwar ( 34 ) warga Dsn. Dukuh Kidul, Sumber Rejo, Winongan Pasuruan, Ferdy ( 39 ) warga Jeladri, Winongan Pasuruan, Suwondoh ( 37 ) warga Cukur Guling, Lumbang Pasuruan, M. Toyyibi ( 33 ) warga Tasinan, Lekok Pasuruan dan Junaedi ( 38 ) warga Ds. Kambingan Rejo, Grati Pasuruan, lanjutnya.
Dari lima pelaku curamor ini, tiga orang yakni, " Syaiful dan Ferdy serta Suwondoh, " berperan sebagai pelaku pencurian motor secara langsung dilokasi, sedangkan M. Toyyibi dan Junaedi sebagai penerima dan pembeli motor hasil curian, sambungnya.
Kombespol Gupuh menerangkan, terbongkarnya pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) ini, berawal dari informasi bahwa ada seseorang yang akan menjual barang berupa sepeda motor yang diduga keras hasil curian.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Tim Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pengembangan, akhirnya berhasil meringkus pelaku Toyyibi, ketika itu akan menjual motor honda jenis vario, jelasnya.
Kombespol Gupuh membeberkan, setelah pelaku Toyyibi diringkus, kemudian Tim Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pengembangan lanjut, akhirnya berhasil meringkus pelaku Syaiful, Ferdy, Suwondoh dan Junaedi serta mengamankan barang bukti sebanyak 19 kendaraan bermotor dari lima Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada empat TKP di daerah Mojokerto dan satu TKP di daerah Gresik, selain itu pula juga mengamankan barang bukti sebuah clurit, kunci T, handphone dan BPKB.
Kombespol Gupuh menegaskan, ketiga pelaku dalam aksi kejahatannya sambil berboncengan motor secara bergantian dengan target sasarannya di tempat - tempat pinggiran yang sepi dan pelaku tidak segan - segan melakukan kekerasan kepada korbannya.
" Seperti yang dialami oleh Pak Jamali ( Korban ), ketika motornya diparkir dipinggir sawah kemudian ditinggal untuk mencari rumput, akhirnya motor honda beatnya hilang, sama yang dialami dengan Ibu Sunarsih (Korban), ketika mengantarkan nasi di rumah ibunya dan motornya honda scoopy - nya yang di parkir di depan rumah ibunya hilang.
" Allhamdulillah, " motor kedua korban yang hilang ini, akhirnya ditemukan dan sudah diambil oleh pemiliknya di Polda Jatim, setelah komplotan pencurian motor ini berhasil diringkus, " tambahnya.
" Kami menghimbau kepada para pemilik motor yang merasa memiliki motornya dicuri oleh komplotan pelaku, silahkan datang ke Polda Jatim dengan membawa serta menunjukkan tanda bukti kepemilikan akan segera Kami proses lalu dikembalikan, " imbuhnya.
Kini, para pelaku curanmor sudah ditahan di Polda Jatim, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP, sedangkan dua pelaku dikenakan Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP, pungkasnya.
( Dedy )
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments