Jawapes Pasuruan - Maraknya pencurian ranmor(kendaraan bermotor) khususnya motor roda dua, membuat tim reaksi cepat Polres Pasuruan tidak tinggal diam, alhasil polisi berhasil menangkap salah satu dari tiga tersangka dan yang dua orang kini DPO (daftar pencarian orang).
Sebelumnya korban Sari Kartika (43), warga Dusun Randupitu Rt02/Rw01, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menjadi korban pencurian dua motor miliknya vario 150 warna merah dan honda beat warna merah putih raib, di gondol maling, Selasa (20/8/2019).
Setelah mendapatkan laporan polisi melakukan penangkapan di jalan Desa Plinggisan, Kecamatan Kraton, Pasuruan atas nama M. Sulaiman Chusen (29) asal Dusun Prerejo Rt29/Rw11, Desa Paserpan, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo mengatakan, tersangka melakukan pencurian di berbagai daerah, dengan dua temannya yang saat ini masih buron.
"Pelaku ini bekerja tiga orang, yang dua masih dalam pengejaran alias DPO mas, mereka sudah melakukan tindakan di berbagai daerah bahkan luar Pasuruan seperti di Sidoarjo," jelas AKBP Rizal perwira berkacamata ini.
Adapun polisi berhasil mengamankan barang bukti kejahatan yaitu: sepeda motor vario 150 warna merah, STNKB motor Vario dengan Nopol W 2419 BK, satu motor vario warna hitam tanpa plat nomor, satu set kunci letter T, satu senjata air jenis softgun.
Dengan demikian tersangka akan di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara.(Tsu/Syam)
View
Sebelumnya korban Sari Kartika (43), warga Dusun Randupitu Rt02/Rw01, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menjadi korban pencurian dua motor miliknya vario 150 warna merah dan honda beat warna merah putih raib, di gondol maling, Selasa (20/8/2019).
Setelah mendapatkan laporan polisi melakukan penangkapan di jalan Desa Plinggisan, Kecamatan Kraton, Pasuruan atas nama M. Sulaiman Chusen (29) asal Dusun Prerejo Rt29/Rw11, Desa Paserpan, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo mengatakan, tersangka melakukan pencurian di berbagai daerah, dengan dua temannya yang saat ini masih buron.
"Pelaku ini bekerja tiga orang, yang dua masih dalam pengejaran alias DPO mas, mereka sudah melakukan tindakan di berbagai daerah bahkan luar Pasuruan seperti di Sidoarjo," jelas AKBP Rizal perwira berkacamata ini.
Adapun polisi berhasil mengamankan barang bukti kejahatan yaitu: sepeda motor vario 150 warna merah, STNKB motor Vario dengan Nopol W 2419 BK, satu motor vario warna hitam tanpa plat nomor, satu set kunci letter T, satu senjata air jenis softgun.
Dengan demikian tersangka akan di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara.(Tsu/Syam)
View
Posting Komentar