Jawapes Jombang - Dalam kurung waktu dua bulan ( Januari - Februari ) ini, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran narkoba yang ada di wilayah Jombang dan serta mengamankan 89 tersangka baik sebagai pengedar maupun pemakai narkoba jenis sabu - sabu dan pil dobel L.
Pengungkapan ini, menunjukkan suatu keberhasilan serta merupakan prestasi yang patut dibanggakan dari Polres Jombang, khususnya bagi Satresnarkoba Polres Jombang yang dipimpin AKP Moch. Mukid, S.H, yang belum lama ini menjabat sebagai Kasatresnarkoba di Polres Jombang.
Dengan adanya pengungkapan peredaran narkoba di daerah Jombang ini, supaya menjadikan daerah Jombang yang merupakan kota santri ini betul - betul bebas dari narkoba, sebab narkoba sangat berbahaya bagi masyarakat terutama bagi anak - anak sebagai generasi penerus bangsa dan serta pemakai narkoba yang lainnya, tutur AKP Moch. Mukid, S.H, Kasatresnarkoba Polres Jombang kepada Media Jawapes, ( 6/3/2019 ).
AKP Moch. Mukid menambahkan, selain itu pula, keberhasilan pengungkapan narkoba selama ini, berkat adanya arahan dan bimbingan serta petunjuk dari Bapak Kapolres Jombang AKBP Fadli Widiyanto, S.I.K. S.H, M.H.
Selama dua bulan ini, kami berhasil mengungkap peredaran narkoba di daerah Jombang sebanyak 75 kasus dan mengamankan sebanyak 89 tersangka dan serta mengamankan barang bukti berupa, " sabu - sabu seberat 36,68 gram dan sebanyak 34.947 ribu lebih butir pil dobel L," terangnya.
AKP Moch. Mukid menegaskan, dari 89 tersangka ini, sebanyak 40 tersangka merupakan pengedar dan serta pemakai narkoba jenis sabu - sabu, sedangkan 49 tersangka merupakan pengedar dan pemakai narkoba jenis pil dobel L.
Para tersangka dan serta barang bukti narkoba sudah diamankan di Polres Jombang guna untuk proses lebih lanjut.
Mereka dikenakan dengan Pasal 114, 112, 127 Undang - Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Undang - Undang R.I No. 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, pukasnya.
( Dedy )
kali berita ini telah dibaca
0 Komentar