Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Kota Probolinggo Edukasi Warga Mayangan

 

Sosialisasi SatpolPP kota Probolinggo bersama bea cukai cegah rokok ilegal (Foto: istimewa).

Jawapes, Probolinggo - Pemerintah Kota Probolinggo memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi ketentuan cukai yang menyasar ketua RT, RW, tokoh agama, dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Mayangan. Kamis (24/9/26) pagi.

Kegiatan tersebut digelar di Ruang Pertemuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo dan diikuti 50 peserta. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan cukai serta ciri rokok ilegal.

Perwakilan KPPBC Probolinggo, Arrizal Fatoni, memaparkan tiga materi utama, yakni pengertian cukai, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta pengertian dan jenis rokok ilegal.

Menurut Arrizal, DBHCHT merupakan dana yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau dan dialokasikan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dana bagi hasil cukai hasil tembakau merupakan dana yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang kemudian dialokasikan kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan,"jelasnya.

Arrizal menerangkan bahwa rokok ilegal merupakan produk hasil tembakau yang diproduksi atau diedarkan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Setidaknya terdapat empat jenis yang perlu dikenali masyarakat, yakni rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, dan pita cukai dengan peruntukan yang tidak sesuai.

Selain mengenali jenisnya, peserta juga diberikan cara sederhana untuk mengidentifikasi keaslian pita cukai. Salah satunya melalui pemeriksaan menggunakan sinar ultraviolet (UV).

"Dilihat terlebih dahulu, kemudian diterawang dengan menggunakan sinar UV. Di dalamnya terdapat karakteristik tertentu, termasuk desain dan kode produksi, yang menunjukkan apakah pita cukai tersebut asli atau tidak,"ujar Arrizal.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fathur Rozi, mengatakan pelibatan pengurus lingkungan dan tokoh masyarakat penting karena mereka memiliki kedekatan langsung dengan kondisi di wilayah masing-masing.

"Mereka yang mengetahui situasi dan kondisi di lingkungannya. Paling tidak, mereka bisa mendeteksi dan memberikan imbauan terkait pelanggaran peredaran rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai,"jelasnya 

Fathur menyebut kegiatan bersama Bea Cukai tersebut dilaksanakan secara rutin setiap tahun. Selain memberikan informasi, sosialisasi diharapkan mendorong masyarakat ikut menjaga kepatuhan terhadap aturan cukai.

Selama ini setiap tahun kita lakukan sosialisasi. Tujuannya memberikan informasi dan imbauan kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga bisa memberikan kontribusi kepada negara melalui kepatuhan terhadap ketentuan cukai,"ungkapnya.

Dari hasil sinergi dan operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Kota Probolinggo, petugas Bea Cukai telah menyita sebanyak 12.600 batang rokok ilegal.

Arrizal juga mengingatkan pedagang kelontong maupun pemilik usaha agar tidak menerima atau menjual rokok ilegal, termasuk apabila ditawarkan dengan sistem titip jual. Sikap serupa diharapkan dilakukan konsumen dengan tidak membeli produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

"Bagi pembeli atau konsumen, tolong jangan membeli rokok ilegal. Karena ketika masyarakat membeli, secara tidak langsung peredaran rokok ilegal akan terus berlangsung," tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas produksi maupun distribusi rokok ilegal dapat melaporkannya kepada Bea Cukai Probolinggo. Laporan tersebut dapat berkaitan dengan pabrik ilegal, toko yang menjual, hingga aktivitas pemuatan rokok ilegal ke kendaraan.

"Kalau ada yang menemukan informasi terkait pabrik rokok ilegal, toko kelontong yang menjual, ataupun aktivitas pemuatan rokok ilegal ke dalam truk, tolong sampaikan kepada Bea Cukai terdekat, dalam hal ini Bea Cukai Probolinggo. Kami menjamin data dan kerahasiaan bagi pelapor," Arrizal.(Id/Adv)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan