Tim Opsnal Polsek Tambaksari Bekuk Budak Narkoba




Jawapes, Surabaya – Polsek Tambaksari berhasil menguak peredaran gelap narkoba yang terjadi di area seputaran rel KAI Kapasan, Dalam pengungkapan kasus ini ada tiga tersangka turut diamankan ketiga tersangka itu berinisial FD (21), warga Dsn Candin, Ds. Pulai Mandangin, Sampang, Madura, MR (20) Dsn Candin, Ds. Pulai Mandangin, Sampang, Madura NS (29). Ketiga tersangka dibekuk pada tanggal 6 Juli lalu oleh tim opsnal Polsek Tambaksari yang dipimpin oleh Iptu Agus Suprayogi, SH.


Iptu Agus Suprayogi mengatakan kronologi penangkapan ketiga tersangka “Ketiga tersangka ditangkap usai tim opsnal menerima laporan dari warga bahwa adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah seputaran rel KAI Kapasan”, ujarnya.


“Lalu tim pun melakukan pendalaman dan lidik tentang kebenaran informasi tersebut dan setelah di tkp melakukan penyanggongan mendapati dengan seorang laki-2 sesuai dgn yg diinformasikan selanjutnya seorang dihentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan di lipatan jaket lengan sebelah kiri dari tersangka inisial FD barang bukti berupa 1 poket plastik kecil yg berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan dintrogasi mengakui bahwa barang tersebut milik bertiga dangan cara membeli secara Patungan dengan tersangka MR dan NS yang membeli narkoba tersebut dengan cara patungan sebesar Rp. 100.000,00, selanjutnya jika uang sudah terkumpul maka tersangka FD lah yang bertugas sebagai kurir untuk membeli barang haram tersebut,”lanjutnya.


Menurut keterangan tersangka mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial KAK. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,45 gram, Seperangkat alat hisap Sabu dan Pipet kaca yang masih ada sisa bakar Sabu.


“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) Subs.  Ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.(hari jp)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama