Program Baru BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Yang Kehilangan Pekerjaan





Jawapes, Surabaya - Pemerintah Republik Indonesia sudah meresmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagai perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).


Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program baru yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hal ini dikatakan kepala Bidang kepesertaan wilayah Surabaya BPJamsostek cabang karimun jawa, Alit mahendra, Selasa (12/7/2022).


Ada tiga manfaat yang disiapkan untuk peserta Program JKP, yakni menerima uang tunai, mendapatkan informasi pekerjaan, dan pelatihan kerja. Namun, untuk mengajukan JKP dibutuhkan beberapa syarat agar hak pekerja yang ter-PHK bisa dicairkan.


Alit mahendra menjelaskan, agar proses pengajuan JKP berjalan lancar maka peran dari pemberi kerja sangat dibutuhkan. Pengusaha atau pemberi kerja wajib melaporkan tenaga kerjanya yang di PHK ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan Pekerja adalah peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK,Adapun perusahaan/Badan usaha  yang tidak patuh untuk mendaftarkan diri dan juga tenaga kerja dalam program BPJS ketenagakerjaan terlebih dalam program JKP maka  akan dilakukan pemeriksaan bersama pihak ketiga dalam hal ini dinas tenaga kerja  dan kejaksaan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 86,"lanjut alit
Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Alit mahendra menjelaskan Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali(hari jp)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama