Edarkan Sabu, Diciduk Polisi





Jawapes, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Pelaku berinisial RA (47) warga Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya. RA ditangkap tim Opsnal Pada hari Sabtu 25 Juni 2022, sekira pukul 23.00 WIB, Di kamar kos Jl. Manyar Sabrangan Surabaya.


Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, petugas melakukan penangkapan terhadap RA kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 9 poket plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor total ± 8,44 gram beserta bungkusnya yang disimpan di tempat kos, Rabu (13/07/2022).
 

"Selain 9 poket plastik berisi narkotika jenis sabu, petugas juga menyita 2 bendel klip plastik transparan 1 buah timbangan elektrik bentuk oval 1 buah HP merek VIVO warna biru Uang tunai sebesar Rp. 750.000, Tepak kain warna abu-abu, "lanjutnya.


Selanjutnya RA dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Di depan penyidik, RA mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara MC (ketangkap) dengan cara dititipi untuk dijual dan jika barangnya habis terjual mendapat komisi Rp. 200.000, per gramnya dan juga mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu untuk digunakan. 


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,. " Pungkasnya.(hari jp)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama