Penyeludupan Minyak Goreng Ke Timor Leste Digagalkan Polisi Dan Bea Cukai


foto: barang bukti minyak yang akan di selundupkan ke Timor Leste dengan manipulasi Dokumen Expor


Jawapes SURABAYA,- Sebanyak 162.642 liter atau 121.975 ton minyak goreng di Surabaya berhasil digagalkan oleh Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Jatim dan Bea Cukai. Ribuan karton minyak goreng itu diangkut delapan kontainer untuk diekspor ke negara Timor Leste.

"Total barang bukti sebanyak 162.642 liter atau 121.975 ton. Kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp3,7 miliar," kata Kasat reskrim Polres Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana di Surabaya, Kamis (12/5/2022).


Arief mengatakan, ribuan karton minyak goreng itu rencananya akan diekspor ke negara Timor Leste. Minyak goreng itu telah dimuat dalam delapan kontainer, yang terdiri dari tiga merk, yaitu Tropical, Tropis, dan Linsea. "Rinciannya, sebanyak 7.401 karton merk Linsea, 2.833 merk Tropis dan 44 karton merk Tropical," ujarnya.
Ada pun kronologisnya, lanjut Arief, petugas Polres Tanjung Perak Surabaya mendapat informasi pada Kamis, 28 April 2022 ada kontainer bermuatan minyak goreng, hendak diekspor.

Kemudian pada 4 Mei, kata Arief, petugas mendatangi lokasi di Depo Meratus di Jalan Tambak Langon Surabaya, untuk membuktikan informasi tersebut. Hasilnya benar, ditemukan tiga kontainer berisi minyak goreng hendak diekspor ke negara Timor Leste.

"Kami selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap lima kontainer lainnya, yang ternyata juga berisi minyak goreng. Kemudian lima orang saksi-saksi yang diperiksa menyebut minyak goreng itu akan dikirim ke Timor Leste," katanya.

Arief menyebut ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu berinisial E dan R.
Keberhasilan tersebut mendapat perhatian dari Kapolda Jatim, Kepala Bea Cukai Jatim I, Kabareskrim dan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang mendatangi langsung Terminal Teluk Lamong, Kamis (12/5/2022) sore.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan dari hasil ungkap kasus ini Polisi telah menetapkan dua orang tersangka inisial R dan E.
“Peran E adalah pembeli minyak goreng untuk diekspor. Sedangkan R berperan untuk pengurusan dokumen ekspor,” ungkap Nico, panggilan karibnya.

Nico mengatakan barang bukti yang berhasil disita adalah minyak goreng merek Linsea dan Tropis, beberapa lembar faktur dan surat jalan.

Menurut Jenderal Polisi bintang dua ini, kedua pelaku tersebut sudah mengetahui bila ekspor minyak goreng dan turunannya itu sementara dilarang oleh Pemerintah.

“Ada dugaan para pelaku itu dengan sengaja ekspor barang yang dilarang,” paparnya.

Langkah tindak lanjut yang dilakukan Kepolisian kata Nico yakni pihaknya akan berkoordinasi dengan Kabareskrim, Bea Cukai, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag hingga Kejaksaan. Kakanwil Bea Cukai Jatim I Patmoyo Tri Wikanto menambahkan tujuan penindakan ini dalam rangka melaksanakan kebijakan larangan ekspor sementara minyak goreng dan turunannya.


Tumpukan karton produk tisu digunakan untuk menyamarkan muatan minyak goreng dalam kontainer. "Ini wujud sinergi yang nyata dari Kepolisian dan Bea Cukai untuk dapat menstabilkan kebutuhan minyak goreng karena harga yang masih tinggi,” tandasnya.

Patmoyo lantas menceritakan kronologis ungkap kasus rencana penyelundupan minyak goreng ini. Ia menerangkan pihak Bea Cuka Tanjung Perak mendapatkan informasi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak adanya ekspor minyak goreng tujuan Timor Leste.

“Kami segera melakukan operasi intelijen. Ternyata benar, terdapat 5 kontainer berisi minyak goreng yang tidak sesuai dokumen ekspor,” bebernya.

Ia tidak memungkiri pelaku berusaha mengaburkan soal dokumen ekspor. Sebab menurutnya saat ini pengurusan dokumen ekspor melalui online. “Sehingga tidak mungkin kami cek satu persatu,” imbuhnya.

Sementara itu Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Beri Anggrijono mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan Polri dan Bea Cukai serta jajaran lainnya di Provinsi Jatim karena berhasil menemukan produk yang dilarang ekspor.

“Kami menyambut baik agar ditempuh proses hukum. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di Indonesia dan memberikan efek jera bagi siapapun yang mencoba ekspor produk yang sementara ini dilarang oleh Pemerintah,” harapnya.

Sedangkan Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan maksud dan kedatangannya sebagai bentuk dukungan kepada seluruh stakeholder (pemangku kebijakan) di Provinsi Jatim untuk mengamankan Permendag Nomor 22 Tahun 2022.

“Peraturan ini harus dipatuhi oleh semua pihak, khususnya pelaku usaha. Bila ada yang melanggar pasti kami tindak tegas,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, Komjen Pol Agus Andrianto juga memeriksa sejumlah kontainer yang digunakan untuk mengirim minyak goreng ilegal tersebut.

Terlihat dari dalam kontainer tumpukan karton berisi tisu yang diduga digunakan untuk menyamarkan muatan minyak goreng. (Hari)

Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم