Respon Dinsos Terhadap Sumiati, Nenek Yang Merawat Tiga ODGJ


Kantor Dinsos Pasuruan

           

Jawapes-PASURUAN, Menindaklanjuti berita pada hari sabtu,(27/3/2022) perihal nenek Sumiati yang merawat 3 ODGJ Tim Jurnalis Jawapes melakukan penelusuran ke Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan yang di temui Kepala Bidang ibu Tri untuk menguraikan dan menindak lanjuti berita tersebut bahwa benar ada nya nenek jompo tersebut setelah koordinasi dengan Aparatur Desa Bendungan.

Kabid Dinsos dalam keterangannya, Senin (28/03/2022) menyampaikan," bu Sumiati  adalah orang yang mampu bisa di katakan kaya-raya, dari harta peninggalan orang tuanya bernama bapak Surojo dimana hartanya sangat banyak saat dahulu pernah menjabat Kepala Desa Bendungan.

Nenek Sumiati dalam hidup nya pernah ikut suaminya pindah ke Desa Rangge Kecamatan Gondang Wetan otimatis pendataan kependudukanya adalah warga Gondang Wetan dan di Desa Bendungan, kondisi sekarang nenek itu menempati lahan warisan orang tua nya dan banyak lagi terdata warisan lain dari almarhum Surojo di buku Desa Bendungan informasi yang di dapat Dinas Sosial.


"Sumiati ingin mengerjakan sawah peninggalan org tua yang berada di Desa Bendungan serta menempati gubuk yang dahulunya tempat menunggu sawah orang tuanya.
Ada 3 ODGJ kelaparan di gubuk tersebut dirawat Sumiati awalnya mencoba memberi makan. Setelah di bantu perawatan dan penghidupan ada 2 ODGJ pergi sambil membawa barang berharga milik Sumiati sekarang sisa 1 orang. Sumiati tidak dapat bantuan karena tidak masuk BLT dan atau BPNT karena dianggap orang mampu," jawab bu Tri saat di konfirmasi.

Dinas Sosial tidak bisa menjawab pertanyaan masalah urusan tanah karena bukan rananya. untuk menjawab di arahkan bertanya ke Pemerintah Desa Bendungan.
Dinas Sosial menjelaskan jika masih ada keluarga itu masih tanggung jawab keluarganya. Apalagi keluarga Sumiati tergolong keluarga yang mampu. Ketiga anak Sumiati ini juga termasuk orang yang dikatakan berada, ujar Kabid sinsos Pasuruan itu.(Djie/K-to/b-ser)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama