Polisi Amankan Sopir Truck Diduga Memuat Kayu Tanpa Dilengkapi Dokumen

Barang bukti berupa kendaraan truck dan kayu jenis sonokeling diamankan di kantor Polres Situbondo

Jawapes, SITUBONDO - Petugas Patroli Polsek Mlandingan berhasil mengamankan satu unit kendaraan truck warna kuning bernopol DK 8166 YG, karena kedapatan memuat 10 gelondong kayu sonokeling yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen sah, Senin (14/3/2022).


Kronologisnya sekitar pukul 03.30 Wib, petugas  patroli mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah kendaraan truck dari hutan membawa muatan kayu sonokeling. Adanya informasi tersebut petugas melakukan patroli dan ketika tiba di lokasi, yaitu di jalan Desa Tribungan, Kecamatan Mlandingan pihak petugas Polsek setempat menemukan satu unit kendaraan truck sedang memuat 10 gelondong kayu jenis sonokeling. 


Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, SH., mengatakan petugas patroli merasa curiga bahwa muatan kayu sonokeling tersebut terindikasi hasil ilegal logging karena ketika ditanya surat atau dokumennya, si sopir truck inisal HS (36) warga Alas Bayur tidak dapat menunjukkan surat  keterangan sah hasil hutan. Akhirnya sopir truck dan kayu (barang bukti) langsung diamankan oleh regu Patroli Polsek Mlandingan dan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Situbondo untuk di proses penyidikan.


"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk yang kedapatan membawa 10 gelondong kayu sonokeling tanpa dokumen. Dalam proses penyidikan berkoordinasi dengan Perhutani untuk memastikan asal kayu yang diduga hasil ilegal logging. Saat ini barang bukti berupa satu unit truck dan 10 gelondong kayu sonokeling sudah diamankan di Polres Situbondo, sedangkan sopir masih menjalani pemeriksaan," terangnya. (Tim)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama