Pembongkaran Kayu Gaharu di KLM Sri Mutiara Alam-3 Dinilai Sudah Sesuai SOP



Jawapes, PROBOLINGGO - Sidang Perkara Perdata Sengketa Kayu Gaharu diatas KLM Sri Mutiara Alam-3 terus berlanjut. Yang menjadi pokok keberatan Syamsu Alam sebagai Penggugat diantaranya pembongkaran ribuan karung kayu gaharu yang berada diatas KLM Sri Mutiara Alam-3.


Menurut Asrul MG melalui Kuasa Hukumnya Khofy, SH pembongkaran muatan KLM Sri Mutiara Alam-3 berupa kayu gaharu sebanyak 3.225 karung bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum, hal ini dikarenakan kayu gaharu merupakan hak dari kliennya Asrul MG. "Kayu Gaharu sesuai dokumen sah yang ada adalah menjadi hak dari klien kami (UD. Papua Putra Perkasa). Sehingga otoritas Pelabuhan Mayangan dan pihak terkait sesuai SOP mempersilahkan klien kami melakukan pembongkaran ribuan karung kayu gaharu tersebut. Dan pula sampai saat ini belum ada sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan. Kecuali ada penyitaan dari Pengadilan maka barang harus status quo artinya terhadap barang menjadi kewenangan Pengadilan. Ini dulu yang harus dipahami," kata Khofy, SH pada Sabtu (26/03/2022).


Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo melalui Bagian Hukum Herman Eko Yulianto kepada awak media menerangkan bahwa kegiatan bongkar kayu gaharu diatas KLM Sri Mutiara Alam-3 itu sudah sah, sesuai SOP, dokumen sudah valid dan sudah dinyatakan keabsahannya oleh BKSDA.


Disisi lain, Subwaner Jando, SH Kuasa Hukum Syamsu Alam ketika dikonfirmasi terkait pembongkaran kayu gaharu tersebut masih belum merespon. 


Syamsu Alam (Penggugat) menggugat 2 orang yakni Samson Wongso (Tergugat I) dan Asrul MG (Tergugat II) atas perbuatan wanprestasi terkait bisnis kayu gaharu yang dikirim dari Papua di Pengadilan Negeri Probolinggo dengan register perkara No.44/PdtG/2021/PN.Pbl. (Saihu)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama